
Jakarta, beritapresisi.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana perusahaan daerah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Laporan tindak lanjut Nomor 42/Tindak lanjut-Lap-INPEST/IV/2026 diajukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST).

Hal ini tertuang dalam surat resmi KPK bernomor R/2461/PM.00.00/30-35/04/2026 tertanggal 20 April 2026, yang menyatakan bahwa laporan tersebut dijadikan bahan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum setempat yakni Kejaksaan Tinggi Raiu dan Polda Riau.
Dalam surat tersebut, KPK menyebutkan bahwa penanganan kasus akan berada dalam pengawasan lembaga antirasuah melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK untuk melakukan koordinasi dan pengawasan kepada pihak Aparat Penegak Hukum di Riau
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya telah dilengkapi dengan berbagai dokumen tambahan, termasuk surat permintaan dari mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan sekretaris daerah , terkait pencairan dividen .
“Semua bukti sudah kami serahkan ke KPK. Ada surat-surat resmi terkait permintaan pencairan dividen, termasuk sisa akhir dividen, dimana dalam laporan kami sampaikan agar pihak KPK memeriksa terkait setoran deviden sebesar Rp. 289 Miliar apakah benar disetorkan kepada Kas Daerah Rokan Hilir dan deskan kepada penegak hukum untuk menyidik secara utuh semua dana Particing Interest (PI) diantaranya dana peruntukan bisnis, CSR, Deviden Ini menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Ganda dalam wawancara, Jumat (8/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa KPK telah melakukan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan kepolisian setempat agar proses penanganan berjalan efektif, khususnya terhadap pihak yang memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna dana, termasuk Komisaris Utama perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, pencairan dana yang mencapai sekitar Rp551 miliar diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) diduga tidak disetujui oleh dewan komisaris sehingga menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan perusahaan.
“Pencairan dilakukan tanpa RUPS, sehingga pemegang saham, termasuk kepala daerah saat itu, tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Dampaknya, perusahaan daerah tersebut kini mengalami kehancuran akibat penggunaan dana yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Ganda juga menyoroti bahwa penggunaan dana dilakukan secara tidak tertib, bahkan diduga berdasarkan instruksi melalui surat dari kepala daerah dan pejabat terkait. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator penting dalam proses pemeriksaan hukum ke depan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup berbagai komponen penggunaan dana seperti dividen sebesar 60 persen, rencana usaha sekitar 20 persen, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pos lainnya.
“Semua harus diperiksa secara detail. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut potensi kerugian besar. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi ironi di tengah kondisi keuangan sejumlah daerah yang mengalami defisit anggaran. Padahal, dana CSR dan dividen dari perusahaan daerah seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
INPEST berharap, dengan supervisi langsung dari KPK, proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“KPK akan mengawasi penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum di daerah. Kami ingin prosesnya berjalan serius dan berujung pada penetapan tersangka bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Ganda.

Tidak ada komentar