Pedoman pemberitaan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intinya biar berita itu akurat, berimbang, dan tidak merugikan publik.
1. Akurat dan Faktual
Berita harus berdasarkan fakta yang bisa diverifikasi, bukan opini, gosip, atau asumsi.Cek dan ricek data, angka, nama, tempat, waktu sebelum dipublikasi.Kalau ada kesalahan, wajib ralat secepatnya
2. Berimbang / Cover Both Sides
Tampilkan minimal 2 sisi kalau beritanya konflik atau kontroversial. Jangan hanya muat versi satu pihak. Kasih ruang hak jawab dan hak koreksi.
3. Tidak Beritikad Buruk
Tidak boleh menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, atau hoaks.Hindari kata-kata yang menghina suku, agama, ras, antargolongan.Hati-hati dengan berita yang bisa memicu kekerasan atau kebencian.
4. Menghormati Privasi
Seperti Nama, alamat, foto korban kejahatan seksual, anak di bawah umur, dan korban kekerasan nggak boleh dipublikasi tanpa alasan kuat. Privasi orang pribadi dihormati kecuali untuk kepentingan publik.
5. Pisahkan Berita dan Opini
Berita adalah fakta sedangkan Opini adalah analisis, komentar, tajuk rencana. Jangan campur aduk biar pembaca tidak bingung.
6. Tidak Menerima Suap
Wartawan dilarang menerima suap untuk memuat atau tidak memuat berita.Kalau ada kerja sama advertorial, harus ditulis jelas sebagai iklan.
7. Mengutamakan Kepentingan Publik
Berita yang dimuat harus punya nilai kepentingan umum: keamanan, kesehatan, korupsi, kebijakan publik.Sensasi dan gosip boleh, tapi jangan sampai mengorbankan kebenaran.8. Hati-hati dengan Sumber Sebutkan sumber yang jelas. Kalau narasumber minta anonim, wartawan wajib jaga identitasnya.Hindari sumber tunggal untuk isu penting. Cross-check.