Hotline News

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Resmi Ditahan Kejati Kalteng, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Mengarah ke Skandal Tata Kelola Anggaran Pemilu

waktu baca 5 menit
Jumat, 7 Agu 2026 03:51 20

Penyidikan Selama Tujuh Bulan Berujung Penahanan Ketua dan Empat Anggota KPU Kotim. Penyidik Kejati Kalimantan Tengah Menduga Terjadi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Pertanggungjawaban Anggaran yang Tidak Sesuai Ketentuan, hingga Dugaan Praktik Kickback dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Penyidikan Masih Terus Berkembang untuk Menelusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain serta Aliran Dana yang Diduga Berasal dari Tindak Pidana Korupsi.

SAMPIT – BeritaPresisi.com

Babak baru penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023–2024 resmi dimulai. Setelah menjalankan proses penyidikan secara intensif selama kurang lebih tujuh bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp40 miliar.

Penahanan dilakukan terhadap Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur beserta empat orang anggotanya pada Kamis (6/8/2026) setelah masing-masing menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Palangka Raya. Usai pemeriksaan, kelima tersangka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dibawa menuju rumah tahanan negara untuk menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Langkah tersebut menjadi titik penting dalam penanganan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah.

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024 yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik Kejati Kalimantan Tengah menemukan indikasi bahwa sebagian penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut kemudian diperkuat melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan puluhan saksi, analisis dokumen keuangan, hingga pemeriksaan barang bukti elektronik.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang maupun jasa yang dibiayai dana hibah Pilkada.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa puluhan telepon genggam, belasan komputer jinjing (laptop), dokumen administrasi dan keuangan, stempel, nota pembayaran, hingga berbagai dokumen lain yang diduga berkaitan dengan mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pola pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, serta indikasi praktik kickback atau pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Seluruh dugaan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembuktian penyidikan dan nantinya akan diuji melalui proses persidangan yang terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, aparat penegak hukum juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan, baik sebagai pihak yang memberikan keuntungan, menerima manfaat, maupun menikmati aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga saat ini, besaran pasti kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang. Meski demikian, berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, estimasi sementara kerugian negara diduga mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil audit investigatif yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses persidangan.

Kasus ini mulai mencuat sejak awal tahun 2026 ketika Kejati Kalimantan Tengah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sejak saat itu, penyidik secara bertahap memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, penyelenggara pemilu, hingga pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui dana hibah tersebut.

Secara yuridis, apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan di persidangan, para terdakwa berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maupun persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, BeritaPresisi.com menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh konstitusi, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum serta hak untuk dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence).

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, perkara ini diperkirakan masih akan berkembang. Fokus penyidik tidak hanya pada pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditahan, tetapi juga pada penelusuran kemungkinan adanya aktor lain, pola aliran dana, serta mekanisme pengadaan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan anggaran negara.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian penting bagi akuntabilitas pengelolaan dana penyelenggaraan pemilu di daerah, sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan dana publik dalam setiap tahapan demokrasi tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA