Penulis: Amiruddin Y
Editor: Liber Simbolon

Pangkalan Kerinci, Berita Presisi. Com – Dugaan skandal mafia tanah dan praktik korupsi berskala besar mengguncang Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari, AS, kini berada di pusaran investigasi atas dugaan negosiasi bawah tangan dengan PT Arara Abadi serta penjualan sepihak lahan ulayat seluas 2.090 hektar pasca-Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) No. 105 PK/TUN/LH/2023.
Investigasi Lapangan: Alih Fungsi Lahan, Uang Panjar, dan Pemanenan HTI
Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya mengungkapkan fakta mengejutkan di lapangan. Dari total 2.090 hektar lahan yang dimenangkan secara kolektif oleh masyarakat adat, sekitar 700 hektar di antaranya dilaporkan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
Lebih lanjut, ratusan hingga ribuan hektar sisa lahan tersebut disinyalir telah terjual secara sepihak kepada pihak ketiga di luar masyarakat adat asli Bathin Sengeri. Modus operandi yang berkembang menyebutkan, sejumlah pembeli bahkan telah menyetorkan uang panjar (DP) bernilai fantastis langsung kepada Samsari untuk mengamankan kavling tanah di areal tersebut.
Dugaan adanya kesepakatan terselubung ini kian diperkuat oleh fakta mencolok di lokasi sengketa. Meski status hukum lahan sudah dimenangkan oleh masyarakat, pihak PT Arara Abadi terpantau bebas melenggang melakukan aktivitas pemanenan pohon akasia atau tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) di sana.

Aktivitas pemanenan komoditas HTI oleh korporasi yang berjalan mulus tanpa adanya hambatan, protes, atau tindakan hukum tegas dari otoritas desa maupun kelembagaan adat setempat ini memicu kecurigaan besar. Pembiaran tersebut memperkuat dugaan di tengah masyarakat bahwa hak atas tanah ulayat hasil putusan pengadilan sengaja digadaikan demi keuntungan pribadi pejabat desa.
Putusan PTUN Inkracht: Deretan Larangan Mutlak bagi PT Arara Abadi
Berdasarkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan membatalkan izin konsesi di atas objek sengketa, PT Arara Abadi secara yuridis tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun hak kelola.
Konsekuensi hukum dari pembatalan izin tersebut menegaskan bahwa PT Arara Abadi dilarang keras melakukan aktivitas berikut di atas lahan 2.090 hektar tersebut:
1. Dilarang Melakukan Pemanenan Hasil Hutan: Korporasi tidak boleh memanen, menebang, atau mengambil kayu akasia maupun komoditas HTI lainnya, karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai penjarahan hasil bumi di atas lahan milik masyarakat adat.
2. Dilarang Melakukan Replanting (Penanaman Ulang): Perusahaan dilarang melakukan pembersihan lahan (land clearing), pembibitan, maupun penanaman kembali pohon akasia baru setelah area dipanen.
3. Dilarang Memobilisasi Alat Berat dan Personel: PT Arara Abadi tidak berhak memasukkan, mengoperasikan, atau menyiagakan alat berat serta menempatkan personel pengamanan (sekuriti) korporasi di dalam kawasan ulayat tersebut.
4. Dilarang Mengalihkan atau Mengagunkan Lahan: Perusahaan dilarang menjaminkan, mengandalkan, atau mengalihkan hak kelola lahan tersebut kepada mitra kerja atau pihak ketiga mana pun karena status konsesinya sudah gugur demi hukum.
Bebasnya aktivitas pemanenan akasia yang terjadi saat ini merupakan pelanggaran nyata terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, dan pembiaran oleh pihak desa memicu indikasi kuat adanya permufakatan jahat.

Pembelaan Kades: “Ini Isu Murahan Tahun Politik”
Saat dikonfirmasi tim redaksi, H. Samsari membantah keras seluruh tudingan miring, termasuk rumor penerimaan aliran dana Rp20 miliar dari pihak korporasi. Ia menuding balik bahwa ada motif politik di balik mencuatnya kasus ini menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
“Jaman sekarang banyak isu murahan yang beredar. Apalagi tahun ini adalah tahun politik, pemilihan kepala desa serentak termasuk saya. Berbagai opini diobral demi kepentingan politik,” kelit Samsari melalui pesan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Terkait pelepasan lahan ulayat, Samsari berdalih bahwa aset korporasi tidak mungkin bisa dijual secara personal oleh seorang kepala desa.
“Seandainya saya bisa menjual tanah, pabrik, dan lain-lain yang sifatnya aset dan milik perusahaan, berarti saya hebat. Dan sampai saat ini saya belum pernah dipenjara,” cetusnya dengan nada sindiran.
Ia bahkan bersumpah demi agama untuk menepis isu dana Rp20 miliar dari PT Arara Abadi. “Jangankan 20 M, 20 rupiah saja saya dapat fee atau ganti rugi, saya haramkan dunia wal akhirat,” pungkas Samsari.
Bidikan Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Meski dibantah, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana, pembiaran pemanenan HTI, serta status fisik lahan. Secara hukum positif, jika dugaan penjualan lahan ulayat, pembiaran eksploitasi korporasi, dan penerimaan fee/panjar ini terbukti, Samsari menghadapi jeratan hukum berlapis:
* Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 20 Tahun 2001, Kepala Desa yang menerima hadiah, janji, atau suap korporasi terkait jabatan atau pembiaran pemanenan aset ulayat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
* Penyalahgunaan Wewenang (UU Desa): Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 melarang keras Kepala Desa menerima uang, barang, atau jasa yang memengaruhi keputusan atau merugikan kepentingan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan tidak hormat oleh Bupati.
Penggelapan dan Penipuan (KUHP): Jika terbukti menerima uang panjar atas tanah ulayat kolektif milik masyarakat, Samsari dapat dijerat Pasal 372 (Penggelapan) dan Pasal 378 (Penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Perusakan Lingkungan & Kehutanan: Pembiaran pemanenan kayu atau pengelolaan HTI tanpa kejelasan hak pasca-putusan tata usaha negara dapat menyeret aktor yang terlibat ke dalam pelanggaran UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. UU Cipta
Guna mengusut tuntas skandal ini secara transparan, akuntabel, dan memenuhi asas perimbangan informasi (cover both sides), media Sekoci24.co, tidak akan berhenti pada klarifikasi sepihak dari Kepala Desa. Redaksi secara resmi mengawal ketat kasus ini dengan melayangkan surat konfirmasi dan koordinasi tertulis kepada empat instansi kunci:
1. Manajemen PT Arara Abadi: Untuk mempertanyakan legalitas operasional pemanenan akasia pasca-putusan PK MA yang telah membatalkan izin mereka, serta mengklarifikasi kebenaran isu aliran dana Rp20 miliar.
2. Kepolisian Daerah (Polda) Riau (Ditreskrimsus & Ditreskrimum): Mendesak pengusutan dugaan pidana mafia tanah, penipuan uang panjar, dan potensi tindak pidana korupsi.
3. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau: Mendorong pengawasan hukum pidana khusus terkait pemanfaatan atau pengalihan aset publik/adat agar tidak merugikan hak masyarakat.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau: Mempertanyakan status pengawasan, penegakan hukum, dan evaluasi fisik di lapangan atas izin konsesi HTI yang telah dicabut pengadilan.
Redaksi Sekoci 24. Co berkomitmen penuh mengawal hak anak kemenakan Bathin Sengeri. Surat resmi ke pihak korporasi dan seluruh instansi penegak hukum kami kirimkan minggu ini agar sengkarut lahan ini terbuka benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Richard Simanjuntak.
Penulis: Amiruddin Y
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Pelalawan
Tidak ada komentar