Hotline News

Alvonso Manihuruk, SH, MH resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan

waktu baca 2 menit

Penulis: Jusuf Situmeang

Editor: Liber Simbolon

Kamis, 10 Sep 2026 11:45 22

Belawan,BeritaPresisi.Com– Penyegaran terjadi di Kejaksaan Negeri Belawan, Alvonso Manihuruk, SH, MH resmi dilantik dan dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum/Kasdum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Selasa 8 September 2026

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran dan rotasi dari jabatan di lingkungan kejaksaan.
Sebelumnya Alvonso Manihuruk SH MH menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sebagai Kasi Pidum akan menjalankan tugas yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk melakukan koordinasi dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan institusi kejaksaan.

Berbekal pengalaman selama menjabat sebagai Kasi Datun di kejaksaan Negeri Simalungun Alvonso diharapkan mampu mengemban tugas barunya dengan lebih baik lagi dan mampu bekerja secara profesional dan lebih berintegritas.

Selain itu, kehadiran pejabat baru dalam jajaran Kejari Belawan diharapkan semakin memperkuat kinerja institusi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Sementara itu Sekjend DPD BARA JP SUMUT Juvinando Sinaga (BONCES Naga) menyambut baik rotasi jabatan ini sebagai awal momentum untuk membuktikan kepada masyarakat agar supaya masyarakat lebih percaya lagi kepada pejabat kejaksaan. “Saya menyambut baik rotasi jabatan ini sebagai langkah awal ataupun momentum yang baik untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum” katanya.

Jusup Situmeang

Penulis: Jusuf Situmeang

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Korwil Sumut

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA