Penulis: P.Manalu
Editor: Febyola Stefani

JAMBI,Berita Presisi.com- Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga marak terjadi di wilayah Provinsi Jambi. Sejumlah oknum pengusaha diketahui memanfaatkan puluhan unit truk yang terdaftar atas namanya secara khusus untuk mengangkut solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), guna kemudian memperjualbelikannya kembali kepada masyarakat atau pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan setara harga BBM non-subsidi atau jenis industri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan oknum tersebut terstruktur: setiap unit kendaraan yang telah memiliki kode verifikasi pembelian (barcode/QR Code) dilayani pembelian BBM subsidi hingga batas kuota harian yang ditetapkan pihak berwenang. Bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan sendiri justru dikumpulkan, lalu dialihkan dan dijual kembali dengan selisih harga yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada salah satu pengawas SPBU berinisial J yang bertugas di wilayah Kota Jambi, pada Rabu (12/8/2026). Terkait pembelian yang dilakukan kendaraan-kendaraan tersebut, J menyampaikan sikap pihaknya.
“Kami tetap melayani pengisian BBM selama masih terdapat barcode-nya dan nomor polisi kendaraannya sesuai dengan data yang tertera pada sistem.” ujar J secara tegas.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pelayanan di tingkat penyaluran didasarkan pada kesesuaian data barcode dan nomor kendaraan yang terdaftar, tanpa menyelidiki lebih lanjut tujuan penggunaan maupun arah distribusi bahan bakar yang telah dibeli.
Praktik pengumpulan dan pengalihan BBM subsidi tersebut diduga bertentangan dengan peruntukan yang ditujukan guna meringankan beban biaya hidup dan biaya usaha masyarakat, bukan untuk dikumpulkan guna memperoleh keuntungan sepihak secara tidak sah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. Pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan yang sah juga terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya BPH Migas, Kepolisian, serta Satuan Tugas Pengawasan BBM Bersubsidi tingkat Provinsi Jambi, segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas. Pengawasan perlu diperketat tidak hanya pada kesesuaian barcode dan nomor kendaraan, melainkan juga pada pemantauan aliran dan pemanfaatan bahan bakar yang disalurkan, agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak dan tidak dialihkan menjadi sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
( P. Manalu. )
Penulis: P.Manalu
Editor: Febyola Stefani
Sumber Foto: Korwil Jambi
Tidak ada komentar