Penulis: Amiruddin Y
Editor: Rio

PANGKALAN KERINCI,BeritaPresisi.Com– Kepala Desa Palas sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari, AS, meluruskan berbagai isu miring dan rumor tidak berdasar yang belakangan ini menerpa dirinya terkait pengelolaan lahan ulayat pasca-Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 105 PK/TUN/LH/2023.
Di hadapan para tokoh adat dan masyarakat, H. Samsari menegaskan tekadnya untuk tetap tegak lurus mengawal hak-hak adat demi mewujudkan kesejahteraan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri.
Bantah Kompensasi, Samsari: “Jangan Terpengaruh Isu Liar”
Saat ditemui oleh awak media di Pangkalan Kerinci pada Selasa (11/8/2026), H. Samsari secara terbuka membantah tudingan mengenai adanya aliran dana atau kompensasi bernilai fantastis dari pihak PT Arara Abadi. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi negatif yang sengaja diembuskan oleh pihak tertentu.
“Kepada Ninik Mamak dan seluruh anak kemenakan Bathin Sengeri, saya sampaikan dengan tegas agar jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang. Saya tidak ada mendapatkan kompensasi apa pun dari pihak PT Arara Abadi,” ujar H. Samsari dengan lugas.
Dirinya kembali mengingatkan bahwa isu serupa sempat ia bantah keras demi agama. Baginya, menjaga amanah masyarakat adat merupakan tanggung jawab moral yang mutlak dunia dan akhirat.
Bukti Nyata: Siapkan Aksi Nyata Protes Aktivitas Korporasi
Bukan sekadar bantahan tertulis, H. Samsari siap membuktikan integritas kepemimpinannya melalui langkah konkret di lapangan. Sebagai bentuk penolakan terhadap pembiaran eksploitasi lahan, pihak pemangku adat dalam waktu dekat, yakni usai perayaan kemerdekaan Republik Indonesia pihaknya akan melayangkan aksi keberatan resmi secara langsung terhadap aktivitas operasional PT Arara Abadi di areal yang disengketakan.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan putusan pengadilan yang telah memenangkan masyarakat adat dihormati sepenuhnya oleh pihak korporasi. Aksi ini juga sekaligus mematahkan spekulasi miring mengenai adanya permufakatan terselubung atau negosiasi bawah tangan antara otoritas desa dengan pihak perusahaan.
Fokus Utama Pemulihan Hak dan Kesejahteraan Adat
H.Samsari menegaskan bahwa prioritas utamanya saat ini adalah memastikan lahan ulayat seluas 2.090 hektar tersebut benar-benar memberikan dampak ekonomi yang positif dan berkelanjutan bagi anak kemenakan Bathin Sengeri. Ia tidak ingin konsentrasi dalam membangun desa dan memperjuangkan hak masyarakat terganggu oleh dinamika politik lokal maupun rumor murahan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Melalui konsolidasi internal bersama para Ninik Mamak, H. Samsari berkomitmen untuk terus menjaga persatuan masyarakat adat agar tidak terpecah belah. Pengawalan terhadap status fisik lahan akan terus ditingkatkan agar aset kolektif ini sepenuhnya kembali ke tangan masyarakat adat yang berhak, demi masau depan generasi Bathin Sengeri yang lebih sejahtera.
(Tim)
Penulis: Amiruddin Y
Editor: Rio
Sumber Foto: Biro Pelalawan
Tidak ada komentar