Penulis: ALIM
Editor: OPE
Kolose foto Direktur Reskrim Polda Maluku, Surat Panggilan dan Sekwan DPRD Maluku. Polda Maluku tengah menelusuri dugaan korupsi di DPRD Propinsi Maluku. f:IST-AMBON, BeritaPresisi.com – Direktorat Reskrimsus Polda Maluku saat ini tengah membidik 45 anggota DPRD Provinsi Maluku.

Adalah dana reses anggota DPRD Maluku tahun 2024 menjadi fokus Polda Maluku. Indikasi kuat adanya dugaan korupsi pada dana yang diterima para anggota legislatif itu.
Sumber media ini menyebutkan kalau terungkapnya dugaan korupsi dana reses anggota DPRD Maluku ini berawal dari temuan BPK RI tahun 2025.
‘’Setelah BPK melakukan audit atas penggunaan dana di Sekwan DPRD, BPK menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata sumber.
Sumber media ini yang enggan membuka identitasnya itu menyebutkan kalau saat ini Reskrimsus sudah melayangkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Mereka yang sudah mendapat kiriman surat klarifikasi ini termasuk Sekda Maluku Sadali Ie dan Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal.
‘’Kalau Sekda sih cuma formalitas prosedur anggaran, tapi yang paling disenter ya Sekwan sebab dia yang mengelola anggaran,’’ sebutnya.
Selain Sekwan, Reskrimsus tentu akan memanggil para anggota dewan yang tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Reses tersebut.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, SH, S.I.K, MH menjawab media ini pekan lalu membenarkannya.
‘’Iya, Subdit Tipikor sementara melakukan proses Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan dokumen,’’ tandasnya.
Saat media ini menemuinya di ruang kerjanya, ia mengaku masih melakukan proses validasi serta verifikasi lebih dalam terhadap data awal yang mereka kantongi.
Sejauh ini Polda sudah mengantongi data awal berupa hasil audit rutin salah satu lembaga keuangan negara terhadap APBD Provinsi Maluku 2024 yang berlangsung di tahun 2025.
Hasil audit lembaga tersebut menyebutkan pada item anggaran kegiatan reses anggota dewan 2024, pihak pengelola keuangan belum mempertanggungjawabkan sejumlah uang.
‘’Karena itu, dengan hasil audit tersebut Penyidik Tipikor melakukan pendalaman dengan Puldata, Pulbaket dan Pul Dokumen,’’ kata mantan Penyidik KPK ini.
Selanjutnya Kombes Yanottama mengaku langkah ini baru proses awal, namun akan terus mendalaminya sesuai prosedur yang berlaku.
‘’Prosesnya baru di awal, masih jauh untuk di justice adanya Tindak Pidana Korupsi. Tapi kita melakukan proses tahap demi tahap,’’ tandasnya.
Sementara itu, informasi media ini dari LSM Lumbung Aspirasi Masyarakat (LIRA) Maluku melaporkan kalau dana Reses anggota DPRD Periode 2019-2024 masih menggantung.
Dari laporan LSM ini sebanyak Rp.22 miliar dana reses yang dikucurkan kepada para anggota dewan selama periode itu.
Dari 45 anggota dewan periode itu, sebagian terpilih lagi menjadi DPRD, sebagian menjadi Kepala Daerah, wakil kepala daerah, ada yang sudah meninggal dan sebagian tidak terpilih kembali.
Untuk pertanggungjawaban dana reses sebagaimana temuan BPK, terdapat sebanyak Rp. 857,109 uang negara yang masih menggantung sampai saat ini. (*)
Penulis: ALIM
Editor: OPE
Tidak ada komentar