Penulis: Dadang
Editor: Liber Simbolon

KEPULAUAN MERANTI,beritapresisi.com– Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) secara resmi menyoroti pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, INPEST menemukan sejumlah fakta terkait kualitas dan spesifikasi bangunan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dan pengawasan yang ketat.
Menurut data yang dihimpun INPEST, program BSPS di Kepulauan Meranti tersebar di enam desa yang berada di daerah perbatasan, dengan total sebanyak 200 unit rumah yang mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Ketua Umum INPEST, Ir. Marganda Simamora, SH.M.Si, dalam wawancaranya dengan wartawan di sela-sela peninjauan lapangan, Senin (20/07/2026), mengungkapkan temuan tim investigasinya.
”Berdasarkan investigasi kami langsung di lapangan, serta wawancara dengan masyarakat penerima manfaat, diketahui bahwa total biaya untuk satu unit rumah yang dibangun adalah sebesar 20 juta rupiah,” ungkap Marganda Simamora.
Rincian biaya tersebut, lanjutnya, terdiri dari 17,5 juta rupiah dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan sisa 2,5 juta rupiah digunakan untuk upah tukang.
”Rumah-rumah tersebut dibangun dengan bahan utama berupa material kayu, papan, dan atap seng,” rincinya.
Marganda Simamora, yang akrab disapa Ganda Mora, menekankan bahwa berdasarkan pengamatan timnya, bangunan rumah layak huni hasil program BSPS ini tergolong sangat sederhana.
”Mengingat anggarannya yang sangat terbatas dan material yang digunakan, kami menilai pelaksanaan pembangunannya perlu pengawasan

yang sangat ketat. Hal ini krusial agar manfaat dari program ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah perbatasan terluar tersebut,” tegasnya.
INPEST menyoroti beberapa aspek penting yang tidak boleh luput dari perhatian, terutama terkait standar minimal rumah layak huni.
”Harus dipastikan bahwa meskipun sederhana, rumah-rumah ini dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang memadai, yaitu WC, dan berada dalam lingkungan yang bersih. Ini demi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” tambah Ganda Mora.
Di akhir penyampaiannya, Ir. Marganda Simamora, SH.M.Si menyatakan dukungannya terhadap program ini, namun dengan catatan kritis terkait kualitas.
”Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini pada dasarnya adalah program yang sangat baik dan sangat bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera di sekitar pantai Kepulauan Meranti. Namun, kami mengingatkan agar aspek pembangunannya mesti diawasi secara ketat oleh pihak terkait, agar sesuai dengan standar kualitas dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.
Pernyataan INPEST ini menjadi alarm bagi pihak pelaksana program, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta menjamin kualitas bangunan agar tepat sasaran dan berdaya guna.

Penulis: Dadang
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: DPD INPEST Meranti
Tidak ada komentar