Penulis: Jarian
Editor: Rio

PEKANBARU,BeritaPresisi.Com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh BUMD Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulkifli dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Zulkifli untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 200 hari. Tidak tanggung-tanggung, ia juga dibebankan tuntutan pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp30,5 miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara selama 7 tahun.
Kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp64,2 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini turut menyeret sejumlah pejabat struktural PT SPRH. Dalam berkas tuntutan terpisah, dua terdakwa lainnya masing-masing mendapatkan tuntutan sebagai berikut:
Muhammad Arif (selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH) dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Dedi Saputra (selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp400 juta (subsider 120 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,505 miliar (subsider 3 tahun penjara).
Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar hukum terkait pengelolaan dana strategis perusahaan, termasuk keterlibatan dalam praktik penyimpangan penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Perbandingan dengan Putusan Direktur Utama Terdahulu (Rahman)
Tuntutan tinggi terhadap para terdakwa ini menyusul vonis hukum yang telah dijatuhkan terlebih dahulu terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.
Pada pertengahan Juli 2026 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis penjara selama 11 tahun kepada Rahman. Dalam putusan tersebut, Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri serta orang lain dari aliran dana korupsi pengelolaan dana PI 10% tersebut, termasuk menikmati aliran dana miliaran rupiah.
Atas tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan terbaru ini, Zulkifli beserta dua terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang pekan depan.
Penulis: Jarian
Editor: Rio
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar