Hotline News

Tuntutan Jaksa Atas Kasus PI PT SPRH Rokan Hilir 12 Tahun INPEST Desak Hakim Putuskan Maksimal

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 09:52 5

PEKANBARU, beritapresisi.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang  Korupsi PT SPRH 12 tahun terhadap Direktur Utama Rahman  menjadi sorotan   Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman.

Desakan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026. Jaksa Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. dan Deddi Taufikrahman, S.H. menuntut Rahman dengan pidana penjara selama 12 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2023.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPN INPEST menyatakan mengapresiasi langkah penegak hukum dan berharap seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.

INPEST juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang sebanding dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Menurut lembaga itu, putusan yang tegas akan memberikan efek jera bagi pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) maupun pejabat publik lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya di Riau dan Kabupaten Rokan Hilir.Ketua DPN INPEST, Ir. Marganda Simamora, SH., M.Si, menyebutkan, “Ada rasa kecewa karena aktor utama nya tidak tersentuh hukum.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA