
TANAH LAUT – BeritaPresisi.com

Langkah Pemerintah Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menginisiasi mediasi dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS), memicu pertanyaan serius dari pihak kuasa hukum perusahaan.
Pasalnya, undangan mediasi tersebut diterbitkan ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan di Polres Tanah Laut, bahkan sebagian terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Situasi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan Pemerintah Desa menginisiasi penyelesaian di luar proses pidana yang sedang berjalan.
Merespons hal tersebut, Lawfirm ADV SPN & Rekan selaku kuasa hukum PT PKIS secara resmi melayangkan Surat Klarifikasi Nomor 001/ADV-SPN/KLR/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 kepada Kepala Desa Kintap.
Surat tersebut meminta penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan, urgensi, serta pertimbangan diterbitkannya surat undangan mediasi terhadap perkara yang saat itu telah berada dalam kewenangan penyidik.
Dalam surat klarifikasi tersebut, kuasa hukum mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, menurut kuasa hukum, kewenangan tersebut tidak mencakup penyelesaian perkara pidana yang telah resmi ditangani aparat penegak hukum.
“Ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, seluruh proses hukumnya berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” demikian substansi surat klarifikasi tersebut.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan alasan Pemerintah Desa tetap menginisiasi mediasi ketika proses hukum pidana telah berjalan.
Selain mempertanyakan aspek kewenangan, kuasa hukum juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai dasar hukum dan penjelasan yang jelas.
Menurut mereka, penyelenggaraan mediasi setelah perkara pidana berjalan dapat dipersepsikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap pihak tertentu atau sebagai langkah yang berpotensi memengaruhi independensi proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, Pemerintah Desa Kintap diminta memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum, tujuan, serta urgensi penerbitan surat undangan mediasi tersebut.
Kuasa hukum PT PKIS juga menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses penyidik diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 477 KUHP Tahun 2023 mengenai pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Dengan ancaman pidana tersebut, kuasa hukum berpendapat perkara itu tidak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, proses mediasi di luar mekanisme hukum pidana tidak dapat menggantikan kewenangan penyidik maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara berkembang menjadi proses pidana, pihak yang kini berstatus tersangka disebut telah memperoleh kesempatan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme mediasi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Menurut kuasa hukum, majelis hakim saat itu telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk proses mediasi, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan.
Fakta tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengapa inisiatif mediasi justru baru muncul setelah perkara memasuki proses pidana.
Meski mengkritisi penerbitan undangan mediasi, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati fungsi Pemerintah Desa dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.
Namun mereka berharap Pemerintah Desa tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemerintahan, menghormati kewenangan aparat penegak hukum, serta tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persepsi mengganggu proses penegakan hukum.
Kuasa hukum menilai kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap institusi menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, BeritaPresisi.com belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Kintap terkait dasar penerbitan surat undangan mediasi tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kintap maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Tidak ada komentar