Hotline News

Bapenda Indragiri Hilir Masih Lanjutkan Pemeriksaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Proses Masuk Tahap Penyampaian Hasil Pemeriksaan

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Senin, 22 Jun 2026 12:52 19

 

Tembilahan, BeritaPresisi.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir masih melanjutkan proses pemeriksaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas sektor jasa kesenian dan hiburan berupa penyelenggaraan tontonan film yang dilaksanakan pada tahun 2026.

Proses pemeriksaan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 800.1.11.1/11/BPD-P2D tanggal 5 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir memberitahukan kepada wajib pajak terkait pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pelaporan dan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

Melalui surat tersebut, wajib pajak diminta hadir di Kantor Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain NPWPD, laporan omzet atau penjualan tiket, rekapitulasi penjualan tiket, karcis masuk yang digunakan, SPTPD, bukti pembayaran pajak daerah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa.

Pada tanggal yang sama, Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir juga menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor 800.1.11.1/12/BPD-P2D sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan lapangan dan administrasi terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan SP2 tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir menugaskan: Arman, S.KM., M.KM sebagai Supervisor Tim Pemeriksa; dan Syahidah, SE sebagai Ketua Tim/Anggota Pemeriksa.

Adapun tujuan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan tersebut meliputi: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, Menguji kebenaran pelaporan omzet dan pajak terutang, Mengumpulkan serta mengolah data sebagai dasar penetapan pajak daerah dan Menentukan ada atau tidaknya kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan, termasuk tontonan film yang dipertontonkan di lokasi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Dalam konfirmasi lanjutan kepada awak media, Arman selaku Supervisor Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan akhir.

Menurutnya, tahapan pemanggilan wajib pajak serta permintaan data dan laporan keuangan telah dilaksanakan dan dipenuhi oleh wajib pajak yang diperiksa.

“Hari ini kami bersama tim pemeriksa sedang melakukan finalisasi perhitungan pajak terutang, pajak yang telah disetorkan, serta melakukan pencocokan terhadap data yang diperoleh selama pemeriksaan,” jelas Arman (Senin 22/06/2026)

Ia menambahkan, setelah proses penghitungan selesai, tim akan melaksanakan tahapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

“Besok wajib pajak akan dipanggil untuk menerima SPHP sekaligus diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan, klarifikasi maupun keberatan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sementara yang diperoleh tim pemeriksa, terdapat indikasi adanya selisih antara dasar pengenaan pajak dengan pembayaran yang telah dilakukan wajib pajak.

“Kami menemukan adanya indikasi kurang bayar berdasarkan hasil pengujian yang sedang difinalisasi. Namun proses pemeriksaan belum selesai karena masih ada tahapan penyampaian hasil pemeriksaan dan hak wajib pajak untuk memberikan tanggapan,” terang Arman.

Terkait besaran nilai yang sedang dihitung, Arman menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan angka maupun rincian hasil pemeriksaan kepada publik.

“Untuk angka dan detail hasil pemeriksaan belum dapat kami sampaikan karena kami terikat ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerahasiaan data perpajakan,” tegasnya.

Berdasarkan kronologis yang diperoleh Awak Media, tahapan pemeriksaan yang telah berjalan meliputi penerbitan surat pemberitahuan pemeriksaan, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), pemanggilan wajib pajak, penyerahan data dan laporan keuangan, pengujian data oleh tim pemeriksa, serta finalisasi perhitungan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, proses akan memasuki tahapan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum nantinya ditetapkan kesimpulan resmi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat keputusan final terkait besaran kewajiban perpajakan yang menjadi hasil pemeriksaan tersebut. (Syahwani)

 

 

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA