Hotline News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Hadir Mengenakan Rompi Tahanan di Kejaksaan Agung

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 11:30 12

 

Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Memasuki Fase Krusial. Febrie Adriansyah Menjalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka dengan Mengenakan Rompi Tahanan dan Borgol di Gedung Kejaksaan Agung. Penyidik Terus Mendalami Konstruksi Perkara, Aliran Dana, serta Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Diduga Berkaitan dengan Perkara Tersebut.

JAKARTA – BeritaPresisi.com

Babak baru penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, memasuki fase yang semakin penting. Pada Jumat (7/8/2026), Febrie memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga disertai sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kehadiran mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut menjadi perhatian publik. Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB dengan mengenakan pakaian batik yang dibalut rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Ia juga tampak mengenakan borgol di tangan saat memasuki area pemeriksaan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Di tengah sorotan awak media yang telah menunggu sejak siang hari, Febrie memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung setelah sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang juga dikaitkan dengan dugaan TPPU.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung telah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sekaligus memperdalam konstruksi hukum perkara.

Penyidikan Difokuskan pada Pembuktian dan Penelusuran Aliran Dana

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan maupun substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh, termasuk kemungkinan adanya aliran dana, aset, maupun transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain ataupun adanya dugaan upaya menyembunyikan, mengalihkan, atau menyamarkan hasil tindak pidana melalui mekanisme yang memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan terhadap tersangka merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji konsistensi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melengkapi berkas sebelum memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menjadi Sorotan Publik

Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala nasional. Oleh karena itu, proses penanganan perkara ini dinilai memiliki arti penting bagi transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Terlepas dari status tersangka dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan tersangka, perkembangan alat bukti, kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain, serta setiap langkah hukum yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA