Penulis: ALIM
Editor: OPE
Kombes Pol. Piter Yanotamma, Direktur Reskrimsus Polda Maluku. f:ALIM-AMBON, BeritaPresisi.com – Berkas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan ruas Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya masuk di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasus paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan pekerjaan konstruksi senilai Rp 7,2 miliar ini terjadi pada tahun 2023.
Proyek milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan Direktris Novita Pattirane.
Terkini, berkas perkara kasus korupsi pekerjaan berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lebih sepekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Polisi Piter Yanottama menegaskan itu kepada media ini, Rabu (27/5/2026) di Ambon. .
“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke kejaksaan sejak seminggu lalu,” ungkap Kombes Piter.
Saat ini jelas Kombes Piter yang lima tahun pernah jadi penyidik lembaga anti rasuah ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkaranya.
Selanjutnya jika penyidik kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap dan ada petunjuk lain, pihaknya akan melengkapi petunjuk yang ada.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka pada akhir Maret 2026 lalu.
Keempat tersangka itu masing-masing Muhijati Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, Rudi Tuhumury sebagai PPTK.
Selanjutnya, Ismail Usemahu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Novita Pattirane direktur CV Jusren Jaya sebagai kontraktor pelaksana.
Meski sudah menetapkan tersangka, namun hingga kini penyidik kepolisian belum menahan empat tersangka tersebut.
“Untuk menahan seseorang harus terpenuhi syarat formil, materil, obyektif dan subyektif. Selain itu ada pertimbangan lain sehingga kami belum menahan para tersangka,” terangnya.
Pembangunan ruas jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp7,2 miliar ini awalnya mendapat pendampingan Kejati Maluku melalui Tim Pengawal Proyek Strategis Daerah (PPSD).
Meski ada tim pendampingan dari Kejati Maluku, anehnya proyek ini bisa berujung pada kasus hukum setelah polisi menemukan dugaan korupsi.
Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) oleh BPK pada medio tahun 2025 lalu menemukan nilai kerugian sebesar 2,8 miliar rupiah.
Sekedar tau, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat ini dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya.
Pekerjaan sesuai kontrak Nomor: 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tertanggal 14 April 2023.
Sesuai kontrak Paket ini bernilai sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Kemudian ada addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023.
Pada addendum ini nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).
Sebagaimana kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai.
Hanya saja kemudian ada addendum lagi dengan waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April hingga 31 Desember 2023.
Sayangnya meski dua kali melakukan addendum namun pekerjaan di lapangan juga tidak selesai.
Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen.
Meski begitu PPK dan Pengguna Anggaran tetap mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (*)
Penulis: ALIM
Editor: OPE
Tidak ada komentar