Hotline News

Kredit Macet Atauv Korupsi? Istri Terdakwa Bongkar Fakta Persidangan, Soroti Tidak Ada Aliran Dana Ke Suami

waktu baca 5 menit
Kamis, 4 Jun 2026 03:23 93

Dituntut 9 Tahun Penjara, Namun Jaksa Tidak Menuntut Uang Pengganti; Keluarga Pertanyakan Unsur Memperkaya Diri dalam Kasus Kredit Perbankan

MAMUJU, BeritaPresisi.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan yang menyeret seorang analis kredit di Sulawesi Barat memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Di tengah menunggu putusan Majelis Hakim, keluarga terdakwa mulai angkat bicara dan mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka menimbulkan tanda tanya besar mengenai konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.

Sorotan utama muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun di sisi lain, jaksa disebut tidak menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara terhadap terdakwa sebagaimana lazim ditemukan dalam banyak perkara korupsi yang melibatkan unsur keuntungan pribadi.

Fakta tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan dari keluarga terdakwa.

“Kalau suami saya tidak menerima uang, tidak menikmati hasil kredit, dan tidak ada aliran dana ke dirinya, lalu di mana unsur memperkaya dirinya?” demikian pertanyaan yang disampaikan istri terdakwa melalui unggahan media sosial yang kini ramai diperbincangkan.

Kredit Disebut Bukan Fiktif

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga terdakwa, kredit yang menjadi objek perkara diberikan kepada pelaku usaha penggilingan padi yang memiliki usaha nyata dan telah beroperasi.

Dalam persidangan disebutkan terdapat fasilitas usaha berupa mesin penggilingan padi, gudang penyimpanan, aktivitas produksi, serta kegiatan usaha yang berjalan pada saat pengajuan kredit dilakukan.

Dana kredit juga disebut digunakan untuk kepentingan usaha, termasuk pengembangan kegiatan bisnis dan pengambilalihan (take over) fasilitas kredit sebelumnya.

Keluarga terdakwa menegaskan bahwa perkara ini bukan kredit fiktif ataupun kredit yang dibuat dengan dokumen usaha palsu.

Menurut mereka, persoalan muncul setelah usaha debitur mengalami kesulitan keuangan akibat transaksi penjualan beras dalam jumlah besar yang tidak dibayarkan oleh pihak pembeli, sehingga berdampak pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada bank.

“Yang terjadi adalah usaha yang mengalami kegagalan bisnis, bukan skenario pencairan kredit fiktif,” demikian narasi yang disampaikan pihak keluarga.

Terdakwa Hanya Analis Kredit

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah posisi terdakwa dalam struktur pemberian kredit.

Keluarga menyebut terdakwa saat itu hanya bertugas sebagai analis kredit yang melakukan pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta penyusunan rekomendasi awal terhadap permohonan kredit nasabah.

Menurut mereka, kewenangan menyetujui atau menolak kredit tidak berada pada terdakwa seorang diri.

Proses pemberian kredit disebut harus melewati berbagai tahapan, mulai dari analisis, pemeriksaan berjenjang, komite kredit, hingga persetujuan pejabat yang memiliki otoritas sesuai ketentuan internal perbankan.

Keluarga juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pengajuan kredit ditandatangani langsung oleh nasabah dan diketahui oleh pejabat bank yang berwenang.

“Keputusan akhir berada pada mekanisme dan pejabat yang berwenang sesuai sistem perbankan yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

Kerugian Negara dan Nilai Agunan Dipersoalkan

Dalam persidangan, aspek kerugian negara juga menjadi salah satu titik perdebatan yang cukup krusial.

Keluarga terdakwa mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang menurut mereka belum sepenuhnya memperhitungkan keberadaan agunan atau jaminan kredit yang masih tersedia.

Menurut informasi yang mereka sampaikan, aset jaminan tersebut masih memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan bahkan diklaim mampu menutupi sebagian besar nilai kredit yang diberikan.

Selain itu, disebut pula masih terdapat peluang pemulihan kredit melalui proses restrukturisasi, pengelolaan usaha, maupun masuknya investor baru.

Atas dasar itu, keluarga terdakwa mempertanyakan apakah kerugian yang dihitung dalam perkara tersebut benar-benar telah menjadi kerugian nyata dan pasti (actual loss) sebagaimana konsep yang selama ini dikenal dalam hukum keuangan negara.

Perdebatan antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Perkara ini juga memunculkan diskursus yang lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis, pelanggaran administrasi, wanprestasi perdata, dan tindak pidana korupsi.

Keluarga terdakwa berpendapat bahwa tidak setiap kredit bermasalah atau kredit macet dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, kegagalan usaha merupakan risiko yang inheren dalam dunia bisnis dan perbankan.

Suatu perkara baru dapat masuk ke ranah pidana apabila terdapat bukti mengenai niat jahat (mens rea), persekongkolan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana.

Pandangan tersebut kini menjadi salah satu pokok pembelaan yang mengemuka selama proses persidangan berlangsung.

Menunggu Penilaian Majelis Hakim

Meski berbagai argumentasi dan fakta persidangan telah disampaikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, penilaian akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim.

Hakim akan menilai secara menyeluruh seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati.

Di tengah perdebatan hukum yang berlangsung, perkara ini juga memperlihatkan sisi kemanusiaan yang jarang tersorot.

Dalam unggahannya, istri terdakwa menggambarkan beban psikologis yang harus ditanggung keluarga selama proses hukum berlangsung.

“Yang paling berat bukan hanya menghadapi persidangan, tetapi ketika anak-anak terus bertanya kapan ayah mereka pulang,” tulisnya.

Perkara ini kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. Apakah perkara tersebut akan dinilai sebagai tindak pidana korupsi atau lebih dekat dengan persoalan risiko bisnis dan kredit bermasalah, seluruhnya akan ditentukan melalui pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan pengadilan.

(Tim Investigasi BeritaPresisi.com)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga terdakwa dan fakta-fakta yang diklaim terungkap dalam persidangan. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih harus diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim. BeritaPresisi.com menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi proses peradilan.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA