Hotline News

Polda Kalsel Resmi Naikkan Dugaan Kasus UU ITE Babeh Aldo ke Tahap Penyidikan, Penyidik Sebut Unsur Pidana Mulai Terpenuhi

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jul 2026 23:40 31

Perkara Dugaan Pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Menyeret Konten Kreator dan Aktivis Ali Ridho alias Babeh Aldo Memasuki Babak Baru. Setelah Serangkaian Penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Menyatakan Telah Menemukan Dugaan Unsur Pidana sehingga Status Penanganan Resmi Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. Meski Demikian, Hingga Kini Belum Ada Penetapan Tersangka dan Penyidik Masih Melengkapi Alat Bukti.

BANJARMASIN – BeritaPresisi.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan konten kreator sekaligus aktivis Ali Ridho atau yang dikenal sebagai Babeh Aldo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut menandai dimulainya proses penyidikan setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam, memperjelas konstruksi perkara, serta menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Babeh Aldo selama ini dikenal aktif menyampaikan kritik, opini, dan berbagai konten mengenai pelayanan publik, pemerintahan, maupun isu-isu sosial melalui berbagai platform media sosial.

Selama tahap penyelidikan, penyidik diketahui telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap berbagai barang bukti elektronik yang berkaitan dengan laporan tersebut. Hasil rangkaian penyelidikan itulah yang kemudian menjadi dasar dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan Belum Berarti Ada Tersangka

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan tidak berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun dinyatakan bersalah.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Aksi Penyampaian Pendapat Warnai Proses Penyidikan

Perkembangan perkara turut diiringi aksi penyampaian pendapat di depan Markas Polda Kalimantan Selatan.

Sejumlah pendukung Babeh Aldo menyampaikan aspirasi agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Mereka juga meminta agar hak-hak setiap pihak tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan guna memastikan aksi berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Penyidik Masih Lengkapi Alat Bukti

Memasuki tahap penyidikan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dijadwalkan melanjutkan berbagai langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi tambahan, pendalaman barang bukti elektronik, analisis digital forensik apabila diperlukan, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Seluruh proses tersebut dilakukan untuk membangun konstruksi hukum secara utuh sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

BeritaPresisi.com menegaskan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan bukan merupakan putusan mengenai kesalahan seseorang. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan pidana hanya dapat diputus melalui proses peradilan yang sah dan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan masih terus melanjutkan penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA