Hotline News

Sejak Ditangkap Berulang Kali Minta Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Narkotika Aku Tak Didampingi Advokat Saat Awal Penyidikan; Bukti Diserahkan ke Majelis Hakim

waktu baca 5 menit
Selasa, 14 Jul 2026 23:18 3

Dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tim Penasihat Hukum Menyerahkan Bukti Permohonan Justice Collaborator yang Tengah Ditelaah LPSK serta Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah. Terdakwa Menyatakan Sejak Ditangkap Telah Berulang Kali Meminta Menjadi Justice Collaborator untuk Membantu Membongkar Jaringan Narkotika yang Lebih Besar, Namun Menurut Keterangannya Upaya Itu Tidak Ditindaklanjuti. Di Persidangan, Terdakwa Juga Mengaku Tidak Pernah Diberitahukan Haknya untuk Didampingi Advokat Saat Pemeriksaan Awal dan Menyebut Alasan Pengembangan Jaringan Tidak Dilakukan Karena Lokasinya Berada di Kalimantan Tengah.

BANJARBARU – BeritaPresisi.com

Persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Zulfian Noor alias Upi bin Alm. Chairin Noor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2026/PN Bjb.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med. dan Khairul Fahmi, S.H., Advokat pada LBH Perkumpulan Profesi Pembela Keadilan dan Mediator Nusantara (PPPKMN).

Pada agenda pemeriksaan, tim penasihat hukum menyerahkan sejumlah alat bukti surat kepada Majelis Hakim, di antaranya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penelaahan Permohonan (SPDPP) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator (JC) atas nama terdakwa, serta Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang diterbitkan Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan SPDPP Nomor R-5080/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, LPSK menyatakan permohonan perlindungan sekaligus penetapan Justice Collaborator atas nama Zulfian Noor telah memenuhi persyaratan administratif dan memasuki tahap penelaahan materiil.

Sejak Hari Penangkapan, Terdakwa Mengaku Terus Meminta Menjadi Justice Collaborator

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan bahwa keinginannya menjadi Justice Collaborator bukanlah muncul setelah perkara memasuki persidangan, melainkan telah disampaikan sejak pertama kali dirinya ditangkap.

Menurut keterangan terdakwa, saat dilakukan penangkapan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarbaru, ia langsung menyampaikan kesediaannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap bandar maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Kesediaan tersebut, menurut terdakwa, kembali disampaikan saat pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ketika proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Namun, berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, seluruh permintaan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.

Ironisnya, terdakwa mengaku memperoleh penjelasan bahwa pengembangan terhadap jaringan yang telah disebutkannya tidak dilakukan karena jaringan tersebut berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga dianggap terkendala faktor jarak dari Kalimantan Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan terdakwa sebagai bagian dari fakta persidangan dan masih akan dinilai bersama seluruh alat bukti oleh Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum menilai apabila keterangan tersebut benar, maka kondisi demikian menjadi ironi dalam upaya pemberantasan kejahatan narkotika yang selama ini menitikberatkan pada pembongkaran jaringan hingga aktor intelektualnya.

“Klien kami sejak awal telah menunjukkan itikad baik untuk membantu aparat membongkar jaringan yang lebih besar. Permintaan menjadi Justice Collaborator telah disampaikan sejak penangkapan, pemeriksaan penyidikan hingga pelimpahan Tahap II di Kejaksaan. Berdasarkan keterangan klien kami di persidangan, alasan yang diterimanya hanya karena jaringan tersebut berada di Kalimantan Tengah sehingga tidak dilakukan pengembangan. Fakta ini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai dalam persidangan,” ujar M. Supian Noor.

Terdakwa Mengaku Tidak Pernah Diberitahukan Hak Didampingi Advokat

Persidangan juga mengungkap keterangan terdakwa mengenai proses pemeriksaan pada tahap awal penyidikan.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan bahwa ketika dilakukan penangkapan dirinya tidak pernah diberitahukan mengenai hak konstitusional untuk memperoleh bantuan hukum maupun didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut keterangannya, sejak ditangkap hingga menjalani pemeriksaan yang berlangsung sampai sekitar pukul 02.00 WITA, dirinya diperiksa tanpa didampingi advokat.

Terdakwa kemudian menerangkan bahwa pada hari berikutnya penyidik menunjuk advokat dari LKBH UNISKA. Namun menurut keterangannya di persidangan, pendampingan tersebut baru dilakukan setelah Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat dan hanya dilakukan pada saat penandatanganan BAP sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti dan fakta persidangan lainnya.

Bukti Kondisi Ekonomi Turut Diajukan

Selain bukti terkait Justice Collaborator, tim penasihat hukum juga menyerahkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah yang diterbitkan Kelurahan Kertak Baru Ilir tertanggal 9 Juni 2026.

Menurut penasihat hukum, dokumen tersebut diajukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sosial dan ekonomi terdakwa sebagai salah satu aspek yang patut dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

Pihak pembela berpendapat kondisi tersebut menunjukkan terdakwa bukan pihak yang menikmati keuntungan besar sebagaimana bandar ataupun pengendali jaringan narkotika.

Kuasa Hukum: Fokus Pemberantasan Harus Menyasar Bandar dan Pengendali Jaringan

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa semangat pemberantasan tindak pidana narkotika tidak semestinya berhenti pada penindakan terhadap kurir ataupun pelaku lapangan.

Menurut mereka, instrumen Justice Collaborator dibentuk justru untuk membuka jalan bagi aparat penegak hukum membongkar bandar, pemasok, pengendali, hingga jaringan yang memperoleh keuntungan terbesar dari peredaran gelap narkotika.

Karena itu, pihaknya berharap sikap kooperatif terdakwa sejak awal proses hukum, konsistensinya mengajukan Justice Collaborator, kesediaannya membuka jaringan yang lebih besar, serta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara secara utuh berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh keterangan terdakwa, dalil penasihat hukum, alat bukti yang diajukan para pihak, maupun keterangan mengenai proses penyidikan dan permohonan Justice Collaborator masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA