Hotline News

“Sidang Perdana Gugatan Rp125 Miliar Bandara Syamsudin Noor Digelar: Mayoritas Tergugat Mangkir, Ahli Waris Eks Pejuang CTN Soroti Keseriusan Negara Menjawab Gugatan”

waktu baca 4 menit
Kamis, 21 Mei 2026 09:40 203

Kuasa Hukum Penggugat Nilai Ketidakhadiran Mayoritas Tergugat Jadi Catatan Penting dalam Sengketa Tanah Strategis di Kawasan Bandara

BANJARBARU, BeritaPresisi.com – Pengadilan Negeri Banjarbaru resmi menggelar sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp125 miliar yang diajukan ahli waris eks pejuang Corps Tjadangan Nasional (CTN) terkait dugaan penguasaan tanah di kawasan Bandar Udara Syamsudin Noor tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah.

Perkara perdata dengan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb tersebut mulai disidangkan pada Kamis (21/05/2026) dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.

Dalam persidangan, pihak Penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH PPPKMN yang dipimpin oleh M. Supian Noor bersama tim penasihat hukum lainnya.

Namun dari sejumlah pihak yang digugat, hanya:

  • Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru; dan
  • Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar

yang hadir melalui kuasa hukumnya.

Sementara pihak lainnya, yakni:

  • PT Angkasa Pura I;
  • Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;
  • Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah (P2T); serta
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku Turut Tergugat,

tidak hadir di persidangan meskipun menurut Majelis Hakim telah dipanggil secara resmi dan patut.

Majelis Hakim Tunda Sidang hingga 4 Juni 2026

Karena kehadiran para pihak belum lengkap, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada:

  • Kamis, 4 Juni 2026
  • pukul 09.00 WITA
  • di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak tergugat agar hadir dan memberikan jawaban resmi terhadap gugatan yang diajukan ahli waris.

Secara yuridis, ketidakhadiran para pihak dalam sidang awal perkara perdata dapat mempengaruhi tahapan pemeriksaan, terutama pelaksanaan mediasi wajib sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam ketentuan tersebut, kehadiran para pihak menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara memasuki pokok pemeriksaan.

Gugatan Rp125 Miliar: Sengketa Tanah Eks Pejuang CTN Kembali Mengemuka

Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan klaim tanah seluas kurang lebih 37.774 meter persegi yang disebut sebagai tanah pesangon eks pejuang CTN Kompi 1 L-16 Ulin.

Dalam gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut kini telah menjadi bagian dari kawasan operasional Bandara Internasional Syamsudin Noor, namun hingga saat ini belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi secara sah kepada ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas objek dimaksud.

Selain meminta pengakuan hak atas tanah, Penggugat juga menuntut:

  • ganti rugi materiil sebesar Rp75,5 miliar;
  • ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar;
  • perlindungan hak keperdataan ahli waris; serta
  • permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa.

Perkara ini sekaligus membuka kembali diskursus lama mengenai status tanah-tanah eks pejuang CTN di kawasan Landasan Ulin yang selama ini disebut belum seluruhnya memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian kompensasi.

Kuasa Hukum Penggugat: Negara Harus Hadir dan Memberikan Penjelasan Terbuka

Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa perkara ini bukan semata sengketa keperdataan biasa, melainkan menyangkut hak historis keluarga pejuang negara yang harus diuji secara terbuka dan objektif di pengadilan.

Menurut pihak Penggugat, kehadiran para pihak tergugat sangat penting sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan prinsip equality before the law.

“Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak tergugat hadir sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar tim kuasa hukum Penggugat.

Pihak Penggugat juga menilai bahwa penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus tetap memperhatikan aspek keadilan, legalitas administrasi pertanahan, serta perlindungan hak-hak warga negara.

Berpotensi Jadi Gugatan Perdata Strategis di Kalimantan Selatan

Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu gugatan perdata strategis yang paling menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2026.

Selain berkaitan dengan aset vital negara berupa bandar udara internasional, perkara tersebut juga beririsan dengan:

  • sejarah pengadaan tanah negara;
  • legalitas administrasi pertanahan;
  • hak keperdataan ahli waris eks pejuang CTN; serta
  • tanggung jawab negara dalam penyelesaian hak masyarakat atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

Publik kini menanti sikap resmi para tergugat pada sidang lanjutan mendatang, termasuk apakah perkara ini akan memasuki tahapan mediasi atau berlanjut pada pembuktian menyeluruh terkait riwayat penguasaan tanah di kawasan Bandara Syamsudin Noor.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA