Hotline News

Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Apresiasi Implementasi Program Green Police Polda Riau, Bongkar Sawmil di Sungai Sarik Kampar Kiri

waktu baca 4 menit

Penulis: Dadang J

Editor: Rio

Jumat, 17 Jul 2026 23:38 5

PEKANBARU, beritapresisi– Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas implementasi Program Green Police melalui tindakan pembongkaran lokasi sawmill yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan kayu hasil illegal logging di wilayah Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si (Ganda Mora), menilai langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan serta menindak praktik kejahatan kehutanan yang selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pembongkaran sawmill yang diduga menampung dan mengolah kayu hasil illegal logging merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan dan menjadi bukti bahwa Program Green Police benar-benar hadir untuk melindungi kelestarian hutan di Provinsi Riau,” ujar Ganda Mora.

SALAMBA juga mendorong agar penegakan hukum tidak berhenti pada pembongkaran lokasi, tetapi dilanjutkan dengan pengusutan menyeluruh terhadap jaringan pelaku, termasuk pihak yang membiayai, memasok, maupun memperdagangkan kayu ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memutus mata rantai illegal logging yang telah mengancam kawasan hutan, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem.

Selain itu, SALAMBA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya Polda Riau, serta instansi terkait dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pelestarian lingkungan hidup di Riau.

SALAMBA menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, investigasi, serta memberikan dukungan terhadap setiap upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan demi terwujudnya hutan Riau yang lestari bagi generasi mendatang.

Sebelumnya dalam Konfrensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka dan menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah,” ujarnya,

Selanjutnya, seluruh pekerja beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Ade menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Riau.

Illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.

“Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” katanya.

Menurut dia, penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.

Menurut dia, menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh

 

Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, dari hasil penyidikan penyidik telah menetapkan DAS (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial LFW masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar Teddy.

Dari lokasi kejadian penyidik mengamankan sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Penulis: Dadang J

Editor: Rio

Sumber Foto: Polda Riau

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA