Hotline News

Paradox Penegakan Hukum Kawasan Hutan: Ketika Negara Mengambil Alih Sambil Melanggar Prinsip Ekologis.

waktu baca 5 menit

Editor: Liber Simbolon

Minggu, 9 Agu 2026 12:18 13

Oleh: Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si.

(Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba / SALAMBA & Ketua Umum DPN Lembaga Pembawa Suara Transparansi / INPEST)

​Penegakan hukum kehutanan di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial sekaligus paradoksal. Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejatinya membawa angin segar dan harapan besar bagi publik. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai instrumen pamungkas untuk menertibkan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit ilegal yang selama berdekade-dekade mengokupas kawasan hutan secara tanpa hak.

​Namun, kegembiraan atas tindakan tegas negara mendadak sirna tatkala kita menelisik pola pasca-penindakan (post-enforcement behavior). Lahan-lahan kebun sawit ilegal yang disita oleh Satgas PKH alih-alih dikembalikan fungsinya menjadi kawasan hutan melalui tindakan pemulihan (restorasi/rehabilitasi), justru diserahkan pengelolaannya kepada BUMN—salah satunya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)—dengan luasan fantastis mencapai jutaan hektare.

​Bahkan, terdapat wacana dan langkah pengurusan perubahan status kawasan hutan tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) demi melegalkan hak atas tanah pengelolaannya. Di sinilah letak paradoks hukumnya: Penegakan hukum yang berujung pada pelanggaran hukum lingkungan baru oleh negara itu sendiri.

​Dua Sisi Mata Uang: Kriminal bagi Korporasi, ‘Legal’ bagi Negara?

​Jika sebuah perusahaan swasta atau kelompok masyarakat menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin, instrumen hukum negara dengan serta-merta melabeli mereka sebagai pelanggar hukum, pelaku tindak pidana kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta perusak lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Protection and Management of Environmental).

​Lantas, bagaimana jika tindakan yang persis sama—yakni mengoperasikan perkebunan monokultur kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang belum didefinisikan ulang status hukum ruangnya—dilakukan oleh BUMN atas nama penguasaan negara?

​Secara dogmatis hukum, status kepemilikan atau pengelola (state ownership) tidak serta-merta mengubah fungsi yuridis ekologis suatu kawasan. Apabila suatu hamparan tanah berstatus Kawasan Hutan (baik Hutan Lindung, Hutan Konservasi, maupun Hutan Produksi), maka fungsi utamanya dilindungi oleh undang-undang demi keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.

​Ketika negara menyita lahan dari korporasi ilegal lalu mengeksploitasinya kembali secara komersial di atas status kawasan hutan yang sama, maka negara telah melakukan praktik standar ganda hukum (legal double standard). Negara yang seharusnya bertindak sebagai fideicommissum (pemegang amanat perlindungan lingkungan) justru bertindak sebagai pelaku konversi terselubung.

​Landasan Hukum Pengelolaan Sawit Negara: Rapuh dan Berpotensi Cacat Yuridis

​Jika diuji secara kaku dari hukum tata negara dan hukum administrasi, landasan hukum pengelolaan kebun sawit jutaan hektare di kawasan hutan oleh badan usaha milik negara sangatlah rapuh:

  1. Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011): Perpres No. 5 Tahun 2025 secara hierarki berada di bawah Undang-Undang. Perpres tidak boleh mengesampingkan asas-asas materi muatan UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU PPLH (UU 32/2009) yang secara tegas mewajibkan pemulihan lingkungan (ecological restoration) atas kawasan hutan yang rusak. Perpres penertiban adalah instrumen administrasi penegakan, bukan instrumen perubahan peruntukan kawasan secara permanen.
  1. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Tindakan menyita lahan ilegal untuk kemudian dikelola secara komersial oleh BUMN tanpa kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) melanggar asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dan asas kepastian hukum.
  2. Ancaman Kebijakan Pengutihan (Whitelisting) Berkelanjutan: Pengajuan pelepasan kawasan hutan menjadi APL secara masif untuk kebun yang disita BUMN memperlihatkan bahwa negara hanya memindahkan “pemilik bisnis” dari swasta ke negara, tanpa pernah menyelesaikan akar masalah deforestasi dan fungsi hidrologis hutan yang terganggu.

​Bagaimanakah Prospek Gugatan Hukum ke Depan?

​Apakah langkah Satgas PKH dan penyerahan aset ke BUMN ini dapat digugat? Sangat bisa. Bahkan, pintu gugatan terbuka lebar melalui beberapa mekanisme peradilan:

​1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad / OOD)

​Organisasi Lingkungan Hidup (NGO) atau masyarakat adat/tempatan dapat mengajukan gugatan PMH Penguasa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Objek gugatannya adalah tindakan faktual pemerintah (faktelijke handeling) yang mengalihkan fungsi kawasan hutan menjadi areal komersial BUMN tanpa prosedur rehabilitasi dan perizinan lingkungan yang sah.

​2. Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (Legal Standing NGO)

​Berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, organisasi lingkungan memiliki hak gugat untuk menuntut pemulihan lingkungan. Hak gugat ini dapat diarahkan kepada Pemerintah (Satgas PKH/Kementerian Kehutanan) dan PT Agrinas Palma Nusantara agar memhentikan aktivitas eksplorasi perkebunan komersial di kawasan hutan serta mewajibkan reboisasi/pemulihan ekosistem.

​3. Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung

​Apabila dalam aturan turunan atau Perpres No. 5 Tahun 2025 memuat klausula normatif yang melegitimasi tata cara pengalihan langsung kawasan hutan sitaan menjadi komoditas BUMN tanpa skema pemulihan ekologis, maka norma tersebut berhak diuji materiil ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU Kehutanan dan UU PPLH.

​Mendorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan

​Penegakan hukum kehutanan tidak boleh berhenti pada jargon “Penguasaan Kembali Aset Negara.” Aset negara berupa kawasan hutan nilainya bukan sekadar rupiah atau tonase Crude Palm Oil (CPO), melainkan jasa ekosistem, paru-paru dunia, pencegah bencana hidrometeorologi, dan ruang hidup bagi masyarakat.

​Kedepannya, pemerintah harus meluruskan arah kebijakan ini melalui 3 langkah strategis:

  • Evaluasi Fungsi Kawasan secara Objektif: Lahan hasil penertiban Satgas PKH yang berada di kawasan hutan konservasi dan lindung wajib mutlak dipulihkan (diproteksi dan direhabilitasi). Tidak ada kompromi komersialisasi di kawasan krusial ini.
  • Prioritaskan Keadilan Agraria (Perhutanan Sosial & TORA): Untuk lahan yang terlanjur terdegradasi di Hutan Produksi, skema pengelolaannya tidak boleh dimonopoli oleh BUMN saja. Negara harus memprioritaskan penyelesaian konflik agraria untuk masyarakat lokal/adat melalui skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
  • Transparansi Audit Lingkungan: Sebelum BUMN mengelola lahan tersebut, wajib dilakukan audit lingkungan independen dan publikasi data spasial secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi.

​Kesimpulan

​Penegakan hukum yang sejati tidak boleh mengganti pelanggaran hukum oleh swasta dengan “pelanggaran hukum yang dilegalisasi” oleh negara. Jika korporasi dan masyarakat ditindak tegas karena merusak hutan, maka negara harus memberikan teladan tertinggi dalam menghormati kelestarian lingkungan.

​Apabila negara justru bertindak sebagai pengusaha sawit baru di dalam kawasan hutan tanpa komitmen pemulihan ekologis, maka ruang peradilan adalah benteng terakhir bagi kami—para pegiat lingkungan dan transparansi—untuk menguji kedaulatan hukum dan keadilan lingkungan di

    Editor: Liber Simbolon

    Tag Terkait

    Tidak ada komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      LAINNYA