Hotline News

SALAMBA Kalbar Minta Aktivitas Pembabatan Mangrove di Sebubus Dihentikan

waktu baca 2 menit

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Rabu, 10 Jun 2026 17:05 20

SAMBAS,beritapresisi.com – Sekretaris Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Kalbar, Radiman Lah, berharap seluruh pihak yang diduga melakukan aktivitas pembabatan hutan mangrove di wilayah Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, dapat segera menghentikan kegiatannya sebelum menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi, habitat biota laut, hingga penyangga ekosistem masyarakat pesisir.

“Aktivitas perusakan maupun pembukaan kawasan mangrove tanpa ketentuan yang sesuai dengan regulasi merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia, baik di kawasan hutan, wilayah pesisir, maupun area berstatus Areal Penggunaan Lain atau APL,” terang Radiman.

Ia mengatakan, berbagai bentuk aktivitas yang merusak atau mengonversi kawasan mangrove secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Radiman menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi tersebut mempertegas kewajiban perlindungan ekosistem mangrove dari berbagai ancaman, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan.

“Jadi ada sebagian pendapat yang menyebut kawasan mangrove di Sebubus boleh dibuka untuk tambak atau perkebunan kelapa sawit, menurut kami hal itu perlu dikaji kembali secara serius berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menilai aktivitas pembukaan kawasan mangrove untuk kepentingan tertentu patut menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan wilayah pesisir dan ekosistem mangrove.

“Negara sudah memiliki perangkat hukum terkait perlindungan kawasan pesisir dan mangrove, mulai dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Jadi persoalan ini seharusnya tidak dipandang sebagai isu biasa,” kata Radiman Lah.

Radiman mengatakan, hingga kini di lapangan masih berkembang berbagai informasi dan dugaan terkait adanya aktivitas pembukaan kawasan mangrove yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan usaha tambak serta dugaan keterlibatan pemodal luar negeri. Namun demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Karena itu, SALAMBA Kalbar mendorong instansi terkait untuk turun langsung melakukan penelusuran dan pengawasan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kita tentu mendukung investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi jangan sampai dilakukan dengan mengorbankan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi strategis bagi masa depan pesisir Sambas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Penulis: Feby

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: DPD SALAMBA Kalbar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA