Penulis: Amirudin
Editor: Liber Simbolon

Soal Kolam Limbah Diduga Langgar PP 22/2021 & Tanam Sawit di Areal Konservasi di Dua Lokasi Berbeda

PEKANBARU, beritapresisi.com– Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyatakan siap mengajukan gugatan lingkungan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ditujukan terkait dugaan 2 pelanggaran berat oleh PT Adei Plantation Industri: 1) Pengelolaan kolam limbah tidak sesuai PP No. 22 Tahun 2021, dan 2) Pembukaan kebun sawit di areal konservasi.Ketua SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si menyebut tim hukum yayasan sudah finalisasi data bukti dan akan mendaftarkan gugatan dalam waktu dekat. Ada dua dugaan pelanggaran yang akan kami gugat antara lain:
DUGAN 1: KOLAM LIMBAH POME LANGGAR PP 22/2021
Berdasarkan pantauan SALAMBA di lapangan: Dugaan Pelanggaranterkait PP 22/2021 Kolam Bocor & Meluber Dinding kolam limbah POME retak dan atau tidak didingding . Saat hujan, air coklat pekat meluber ke Sungai Buluh & parit warga diduga melanggar Pasal 51: Limbah cair harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan
Kedaan tersbut mengakibatkan Bau & Gas Metan Radius 2 KM sehingga warga Desa Sungai Buluh komplain bau busuk. Anak-anak mual sedangkan pada Pasal 54: Wajib tutup kolam & pasang bio-gas untuk kendali emisi Tanpa IPAL sementara kolam diduga Hanya kolam anaerobik. Tidak ada kolam aerobik/land application sesuai standar Pasal 52: Wajib punya teknologi pengolahan lanjut sebelum dibuang
“ sebab arahan PP 22/2021 itu tegas. Kalau kolam limbah bikin sungai mati dan warga sakit, itu pidana. Pasal 102 UU PPLH: 3-10 tahun penjara,” tegas Ir. Marganda.”
DUGAN 2: SAWIT DI AREAL KONSERVASI
Tim GPS SALAMBA memetakan koordinat dan menemukan indikasi:
PELANGGARAN BERAT YANG DIGUGAT SALAMBA
DASAR HUKUM GUGATAN SALAMBA
TUNTUTAN GUGATAN SALAMBA KE PENGADILAN
Stategi Yayasan Salamba kedepan sebut Ganda adalah bahwa gugatan ini bukan untuk “membunuh usaha”. Tapi untuk paksa perusahaan taat hukum.“40 tahun kayu besar di Sungai kita tunggu. Tapi PT Adei duduga cuma butuh 3 tahun untuk tebang dan tanam sawit. Air limbahnya bikin ikan mati, sumur warga keruh. Kami diam berarti khianati anak cucu i,” kata Marganda.
SALAMBA akan juga bentuk “Green Police Masyarakat” di Desa Sungai Buluh, Sungai Penaso untuk bersama sama melestarikan lingkungan sebuta Ganda menyudahi pembicaraanya kepada wartawan Minggu ( 14/06/2026)
HAK JAWAB DIBUKA
Sesuai UU Pers No. 40/1999, beritapresisi.com membuka hak jawab seluasnya untuk PT Adei Plantation Industri. Konfirmasi: redaksi@beritapresisi.com
Penulis: Amirudin
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Yayasan Salamba
Tidak ada komentar