Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon


Indragiri Hilir, BeritaPresisi.com – Tembilahan 3 juli 2026 atas keluhan masyarakat mengenai nama nya tercatat memiliki kredit di tahun 2013 di PT Federal International Finance sampai tahun 2026 ninja 150 RR (CBU) ufi outs Rp 10.687.399 denda Rp 221.283.416 kontrak status Active
Yang sangat membingungkan “R” dan menimbulkan BI Ceking nya bermasalah yang sangat merugikan sudah satu bulan lebih kurang menunggu untuk nama nya di bersihkan dari pihak FIF tak kunjung di lakukan
Dari pihak FIF setrtlah di wawancari dari pihak media membenarkan yang bersangkutan “R” mempertanyakan tentang mamanya tercantum memiliki angsuran dari tahun 2013 yang tak pernah di lakukan nya ” dan kami sedang mencari berkas nya.
Tindakan menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk membuat utang (seperti kredit sepeda motor) adalah perbuatan kriminal. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa undang-undang:UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (3) melarang penggunaan data orang lain secara melawan hukum. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun. (Syahwani)
Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir
Tidak ada komentar