Penulis: Abu Sofyan
Editor: Liber Simbolon

Kepulauan Meranti, BeritaPresisi.com – Unit Reskrim Polsek Tebing tinggi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah kapal yang sedang bersandar di wilayah Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang pria berinisial AS diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam hilangnya bahan bakar solar dan komponen kapal dengan total kerugian mencapai Rp13,2 juta.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing tinggi AKP JA Lubis, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada wartawan, Minggu (16/08/2026).
Kasus ini bermula pada Rabu (15/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial SB mendatangi KM Venti Jaya GT 19 yang sedang bersandar di sebuah dermaga pribadi milik warga berinisial AA di Jalan Suak Nipah, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Korban awalnya datang untuk mengecek kondisi kapal sekaligus mematikan GPS. Namun, saat hendak masuk, korban menemukan pintu bagian belakang kapal yang sebelumnya tertutup dan terkunci telah terbuka.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam kapal, termasuk kamar mesin. Dari pemeriksaan tersebut diketahui tiga jerigen solar dan satu kipas propeller cadangan kapal telah hilang. Ujar AKP JA Lubis
Tambah AKP JA Lubis lagi Tiga jerigen tersebut masing-masing berisi sekitar 35 liter solar dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 juta. Sementara satu kipas propeller cadangan empat daun berukuran 30 x 3 sentimeter ditaksir senilai Rp12 juta. Akibat kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tebing tinggi untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebing tinggi/Polres Kepulauan Meranti/Polda Riau, tertanggal 14 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H., melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jelas AKP JA Lubis
Sambungnya lagi, Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AS, yang beralamat di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pada Jumat (13/08/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tebing tinggi bergerak dan mengamankan AS di Jalan Ibrahim Ujung, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah diamankan, terduga tersangka dibawa ke Mapolsek Tebing tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah jerigen berkapasitas 35 liter dan satu buah potongan daun kipas kapal.
Kapolsek Tebing tinggi AKP JA Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar AKP JA Lubis.
Ia Menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana tersebut.
“Saat ini terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tebing tinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tutup AKP JA Lubis. (Abu Sofyan)
Penulis: Abu Sofyan
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Kepulauan Meranti
Tidak ada komentar