Penulis: Esti.S
Editor: Febyola Stefani

JAMBI Berita Presisi.com- Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Kota Jambi menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Jambi, Selasa hingga Jumat (7–10 Juli 2026). Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum FSBJ Kota Jambi Doner Gultom ini menyoroti dugaan pelanggaran aturan serta kelalaian operasional penyedia layanan internet dan WiFi di wilayah tersebut, serta meminta langkah nyata perbaikan tata kelola dari seluruh pihak berwenang.

Dalam orasinya, Doner Gultom menegaskan bahwa hingga saat ini pengawasan dan kepatuhan penyedia layanan internet yang tergabung dalam naungan APJII dinilai belum memenuhi ketentuan hukum nasional maupun peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Jambi.

Lima Poin Utama Sorotan FSBJ
FSBJ mengajukan lima hal mendasar yang menjadi temuan kritis dan dugaan pelanggaran:
1. Pemasangan Kabel Sembarangan Ganggu Keselamatan dan Tata Kota
Kabel jaringan internet dan WiFi di sepanjang jalan utama Kota Jambi terpasang berantakan, menjuntai rendah hingga menghalangi pandangan pengguna jalan, merusak estetika tata kota, serta sering putus namun lambat diperbaiki. Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jalan.
2. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah Diragukan
Sebagian besar penyedia layanan diduga tidak memiliki kantor tetap berbadan hukum yang terdaftar di Kota maupun Provinsi Jambi. Hanya terdapat kantor perwakilan APJII, namun belum ada bukti penyetoran retribusi maupun kontribusi wajib yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pemenuhan kewajiban fiskal penyedia layanan yang beroperasi dan mengambil keuntungan di wilayah Jambi.
3. Pemasangan Tiang Jaringan Tanpa Izin Resmi
Banyak tiang penyangga jaringan didirikan sembarangan di atas tanah milik warga maupun tanah negara tanpa izin resmi dan persetujuan tertulis pemilik lahan. Pemasangan juga dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. Hal ini bertentangan tegas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 13 dan Pasal 17 mengenai perizinan dan ketentuan pemasangan sarana telekomunikasi.
4. Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan
Banyak tenaga kerja di sektor layanan internet tidak terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, upah yang diterapkan masih di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jambi, serta tidak ada jaminan keselamatan kerja yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Permintaan Evaluasi Menyeluruh Izin dan Pengawasan
FSBJ meminta peninjauan total terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan yang melibatkan tiga pihak:
– Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
– APJII Perwakilan Jambi selaku wadah asosiasi penyedia layanan;
– Dinas Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja.
Empat Tuntutan Resmi FSBJ
Berdasarkan temuan tersebut, FSBJ menyampaikan tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti:
1. Pemerintah Daerah Kota dan Provinsi Jambi segera memanggil serta memeriksa seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan kepatuhan aturan;
2. Seluruh penyedia layanan wajib merapikan dan menata ulang kabel jaringan di seluruh wilayah Jambi sesuai standar teknis yang berlaku;
3. Pihak berwenang membuka akses data publik secara transparan terkait perizinan operasional, izin pemasangan jaringan, serta bukti penyetoran kewajiban keuangan ke kas daerah;
4. Setiap penyedia layanan wajib memiliki kantor resmi berbadan hukum yang terdaftar di wilayah Jambi sebagai dasar pengawasan dan pemenuhan kewajiban pajak serta retribusi.
APJII Siap Tindak Lanjut, FSBJ Tegaskan Aksi Berlanjut Jika Tidak Ada Perubahan
Merespons aksi tersebut, Bendahara APJII Perwakilan Jambi Jhari menerima langsung aspirasi massa karena Ketua APJII Perwakilan Jambi Haryono sedang berada di luar kota.
“Terima kasih banyak kepada rekan-rekan FSBJ yang telah menyampaikan keluhan dan laporan ini. Segala hal yang disampaikan akan segera kami catat dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang kami miliki,” ujar Jhari.
Sementara itu, usai menyampaikan orasi, Ketua Umum FSBJ Kota Jambi Doner Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai tuntutan tersebut benar-benar diwujudkan.
“Jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut yang jelas dan nyata, kami berjanji akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi. Kami yakin tidak sedikit masyarakat Jambi yang juga merasakan dampak buruk dari kondisi ini dan akan turun langsung bersama kami untuk menuntut perbaikan,” tegas Doner.
Aksi penyampaian aspirasi ini berlangsung tertib dan damai, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelayanan di kantor perwakilan APJII Kota Jambi. (Esti S)
Sumber: Wawancara langsung dengan Doner Gultom (Ketua Umum FSBJ Kota Jambi),
Penulis: Esti.S
Editor: Febyola Stefani
Sumber Foto: FSBJ kta Jambi
Tidak ada komentar