Penulis: Fajar Gloria Sinuraya SH
Editor: Liber Simbolon


Oleh: Fajar Gloria Sinuraya, SH.
Advocat Putra Batak Karo
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru mulai berlaku sejak Januari 2026. Dua regulasi ini menjadi tonggak baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dengan meninggalkan corak hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan perkembangan serta nilai yang hidup di masyarakat saat ini.
KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Berbeda dengan KUHP lama yang menitikberatkan pada asas pembalasan atau deterrent. KUHP baru lebih mengedepankan alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif.
Beberapa poin penting dalam KUHP Baru:
Alternatif Pidana, Untuk tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Tidak semua harus berakhir dengan penjara.
Pidana Mati, Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok. Kedudukannya menjadi alternatif terakhir setelah pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara.
Restorative Justice (RJ), KUHP baru mendorong penyelesaian melalui perdamaian antara korban dan pelaku. Dengan pendekatan ini, tidak semua tindak pidana harus diselesaikan dengan pemenjaraan.
Tujuan utamanya adalah agar pemidanaan tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik.
KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025: Peran Advokat Lebih Aktif
Sementara itu, KUHAP baru yang juga berlaku sejak Januari 2026 memperluas peran advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.
Perbedaan mendasar dengan KUHAP lama UU No. 8 Tahun 1981:
Peran Aktif Sejak Awal, Advokat kini dapat mendampingi kliennya sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Pendampingan Pemeriksaan Pemeriksaan saksi sudah dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Hak Keberatan Advokat berhak menyatakan keberatan jika dalam proses pemeriksaan atau BAP terdapat pertanyaan yang dinilai mengarahkan.
Dengan kebebasan dan peran yang lebih luas ini, diharapkan advokat dapat menciptakan kesetaraan dan keseimbangan dalam proses hukum.
Tujuannya agar penegakan hukum benar-benar menjerat orang yang bersalah dan tetap mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru memberi warna baru terhadap penegakan hukum di Indonesia yang berkeadilan,
manusiawi, dan solutif. (***)
Penulis: Fajar Gloria Sinuraya SH
Editor: Liber Simbolon
Tidak ada komentar