Hotline News

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Ricuh, Aktivis Wiranto Manalu Mendesak Transparansi Anggaran Siluman 57 M

waktu baca 2 menit

Penulis: Lambok, SH

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 10 Jul 2026 13:48 13

JambiKetua DPRD: Temui Aktivis dan Jelaskan Anggaran Sah Secara Administrasi

JAMBI, beritapresisi.com– Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi mendadak tegang setelah seorang aktivis, Wiranto Manalu, nekat menerobos masuk dan menginterupsi jalannya persidangan. Aktivis dari Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) tersebut mendesak transparansi terkait dugaan adanya anggaran “siluman” sebesar Rp57 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

​Rapat yang dihadiri oleh puluhan anggota dewan, Wakil Gubernur Jambi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sempat memanas saat Wiranto berorasi mempertanyakan urgensi anggaran tersebut. Aksi nekat ini segera dihentikan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) yang mengamankan dan membawa Wiranto keluar dari ruang sidang.

​”Kami sudah tujuh kali menggelar aksi, tetapi tidak satu pun mendapatkan respons positif,” ujar Wiranto kecewa. Ia menegaskan, aksi berani ini dilakukan demi menjaga marwah DPRD Provinsi Jambi agar tidak dinilai mandul dalam mengawasi uang rakyat.

​Ketua DPRD: Anggaran Sah Secara Administrasi

​Merespons aksi tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, langsung menemui Wiranto Manalu di depan Gedung DPRD untuk memberikan klarifikasi. Hafiz menegaskan bahwa anggaran Rp57 miliar yang dipersoalkan tersebut telah dinyatakan sah secara administrasi.

​Hafiz menjelaskan, pihak DPRD telah bergerak cepat menyurati dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) begitu isu ini mencuat ke publik.

​“Garis koordinasi kami adalah Kementerian Dalam Negeri. Bahkan setiap kami sudah mengesahkan APBD tahunan maupun APBD Perubahan, kami harus melapor ke Kemendagri untuk dilakukan verifikasi,” ujar Hafiz.

 

​Politikus PAN itu menambahkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Jakarta, Kemendagri menyatakan tidak ada kesalahan prosedur.

​“Disampaikan Kemendagri, anggaran Rp57 miliar tersebut tidak terdapat kesalahan administrasi dalam penganggaran dan tetap dapat dilaksanakan,” tuturnya seraya menambahkan bahwa bukti surat menyurat dan tanda terima dari Kemendagri terdokumentasi dengan resmi.

​Perketat Pengawasan Alokasi Dana

​Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, mengakui bahwa pihak legislatif sejak awal sudah mencurigai dan mencermati fluktuasi anggaran tersebut sebagai bagian dari fungsi check and balances.

​Namun, karena secara legalitas formal telah dinyatakan aman oleh Kemendagri, fokus DPRD kini beralih pada pengawasan eksekusi anggaran di lapangan.

​“Yang harus kita perkuat sekarang adalah ke mana sebaran anggaran tersebut, dipergunakan ke OPD-OPD mana dan peruntukannya untuk apa. Kita harus pastikan anggaran tersebut bermanfaat untuk rakyat dan mampu menggerakkan perekonomian,” pungkas Samsul.

​Di akhir pertemuan, Wiranto Manalu menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang akhirnya mau membuka ruang dialog, duduk bersama, dan mendengarkan langsung aspirasi yang dibawa oleh masyarakat.

Penulis: Lambok, SH

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA