Jakarta, BeritaPresisi– Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, SH, merespons keras bungkamnya Febri dalam pusaran kasus hukum yang menyeret lingkungan internal Jampidsus. Joel secara blak-blakan menyebut sikap menghindar tersebut sebagai tindakan pengecut dan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengambil langkah tegas.
Menurut Joel, proses hukum ini tidak boleh lagi berjalan lambat dan harus segera diambil alih dengan tindakan nyata berupa penetapan status hukum dan penangkapan.
”Febri ini pengecut, tidak berani nongol dan terkesan sembunyi dari tanggung jawab hukum! Oleh karena itu, LSM KCBI memberikan dukungan penuh kepada KORTAS TIPIKOR BARESKRIM MABES POLRI untuk segera menetapkan status tersangka dan langsung menangkap Febri. Jangan biarkan publik disuguhi drama bungkamnya seorang terperiksa di tengah skandal besar yang melibatkan oknum institusi hukum,” tegas Joel Barus Simbolon, SH.
Lebih lanjut, Joel Barus Simbolon, SH memberikan kritik menohok terkait sikap Humas Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendadak gencar meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret lingkungan internal mereka ini. Joel menilai ada indikasi standar ganda yang dipertontonkan ke hadapan masyarakat.
”Kami mencatat betul bagaimana Humas Kejagung hari ini begitu sibuk mengingatkan publik soal asas praduga tak bersalah. Pertanyaan kritisnya: ke mana perlakuan normatif seperti itu saat Kejagung menangani kasus Nadiem atau Tom Lembong? Mengapa saat itu penegakan hukum terasa begitu agresif tanpa narasi pembelaan serupa di media? Jangan sampai asas hukum hanya dijadikan tameng pelindung ketika kasusnya mulai menyenggol internal sendiri. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat!” cecar Joel dengan nada tinggi.
Soroti Skandal LHKPN: “Uang 500 Miliar Itu Berasal dari Mana?!”
Tak hanya menyoroti ketimpangan sikap aparat, Ketum LSM KCBI ini juga membongkar kejanggalan luar biasa terkait temuan aset di lapangan yang berbanding terbalik dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febri.
Aset di LHKPN: Tercatat resmi hanya sekitar Rp 18 Miliar.
Fakta Temuan Lapangan: Diperkirakan mencapai Rp 500 Miliar dalam bentuk uang tunai dan aset yang ditemukan di rumah serta kafe miliknya.
”Ini angka yang sangat tidak masuk akal! Laporan resmi hanya 18 miliar rupiah, tapi faktanya ditemukan uang dan aset senilai 500 miIiar rupiah. Selisihnya sangat fantastis! Dari mana asal-usul uang setengah triliun itu jika bukan dari praktik yang menabrak hukum? Ini sudah menjadi bukti petunjuk yang sangat benderang bahwa ada perputaran uang haram skala besar yang wajib dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya lagi.
Desakan Independensi dan Kawalan Publik
Joel menambahkan bahwa perkara yang menjadi perhatian publik ini harus ditangani secara terbuka oleh Kortas Tipikor Mabes Polri agar tidak menimbulkan spekulasi atau upaya saling melindungi antarinstitusi. Ia berharap Polri bekerja secara independen, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
KCBI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum ini secara ketat dan tidak membiarkan kasus mega skandal ini menguap begitu saja di bawah karpet.
”Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan hancur total jika kejaksaan terus bersikap defensif. Karena itu, bola panas ini harus dieksekusi secara berani oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Siapa pun yang terlibat, sekecil apa pun perannya, atau sekuat apa pun bekingan di belakangnya, harus diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
LSM KCBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih, serta berharap seluruh pihak menghormati proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Liber Simbolon)
Tidak ada komentar