Hotline News

Ramai Isu Beking PETI di Selakau Timur, SALAMBA Kalbar Bantah Terima Jatah

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jun 2026 13:15 7

Foto ilustrasi oleh AI

Sambas, beritapresisi.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Di tengah berbagai isu dan tudingan yang beredar, Sekretaris Yayasan SALAMBA Kalbar, Radiman Lah, akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan dirinya menerima setoran maupun membekingi aktivitas PETI yang berada di wilayah perbatasan Sambas–Bengkayang tersebut.

Radiman menegaskan bahwa dirinya maupun lembaga yang ia wakili tidak pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Namun demikian, ia juga mengaku memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memilih bekerja sebagai penambang emas demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami dari Yayasan Lingkungan Hidup SALAMBA Kalbar tidak melarang juga tidak menyuruh warga masyarakat Selakau Timur dalam hal mencari rezeki dengan cara melakukan penambangan emas,” ujar Radiman saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan pihaknya lebih kepada mendorong masyarakat agar memiliki legalitas pertambangan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengungkapkan, dorongan tersebut bahkan sudah beberapa kali disampaikan kepada salah seorang aparatur desa di Kecamatan Selakau Timur, mengingat sebagian warga di wilayah tersebut menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang emas tradisional.

“Yang kami dorong adalah bagaimana masyarakat bisa bersatu dan kompak untuk mengurus izin pertambangan rakyat agar aktivitas mereka memiliki kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, salah seorang aparatur desa di Kecamatan Selakau Timur yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pemerintah desa berada dalam posisi yang cukup sulit.

Di satu sisi, aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun hukum. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut juga menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat setempat.

“Kita serba salah. Di satu sisi kita tahu aktivitas PETI ini bisa merugikan banyak pihak, namun di sisi lain warga kami juga butuh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan yang disampaikan pihak SALAMBA Kalbar terkait pengurusan legalitas tambang rakyat dinilai dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang bagi masyarakat.

“Kita akan cari solusi seperti yang telah disarankan SALAMBA Kalbar untuk mengurus izin pertambangan emas di wilayah kami agar tidak lagi menjadi pertambangan ilegal,” tambahnya.

Radiman sendiri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari aktivitas tambang emas yang diduga beroperasi di wilayah Selakau Timur.

“Kami belum pernah menerima uang sepersen pun dari aktivitas PETI yang diduga beroperasi di Kecamatan Selakau Timur. Namun kami, melalui salah seorang aparatur desa di sana, mendorong warga agar mengusulkan lokasi pertambangan masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) lengkap dengan IPR-nya,” tegas Radiman.

Sebagai informasi, proses penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) diawali dengan usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Selanjutnya dilakukan kajian teknis, tata ruang, serta aspek lingkungan sebelum ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ESDM.

Setelah WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) agar aktivitas pertambangan yang dilakukan memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari pemerintah.

Di tengah polemik yang berkembang, berbagai pihak berharap persoalan PETI di wilayah perbatasan Sambas–Bengkayang dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum, sosial, dan lingkungan secara berimbang agar tidak terus memunculkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA