Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon

INHIL,Berita Presisi.com- Emisi Cerobong asap yang diduga berasal dari cerobong pabrik milik PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menuai keluhan dari masyarakat sekitar.

Warga menyebut, asap pekat yang keluar dari area perusahaan diduga berdampak terhadap kualitas lingkungan, bahkan membuat air hujan yang sebelumnya biasa digunakan masyarakat kini tidak lagi layak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut keterangan warga, air hujan yang ditampung belakangan terlihat keruh dan menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Dulu air hujan masih bisa dipakai untuk mandi dan kebutuhan rumah tangga, sekarang masyarakat takut menggunakannya karena diduga sudah tercemar asap perusahaan,” ungkap salah seorang warga kepada media.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara tersebut. Warga juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan agar tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) berdasarkan pengamatan dan investigasinya menyampaikan bahwa menemukan asap tebal dan hitam keluar dari cerobong Pabrik Kelapa sawit PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 sehingga akan mengakibatkan penurunan kualitas udara yang berhubungan langsung dengan kesehatan warga di wilayah Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,
Berdasarkan wawancara kami terhadap masyarakat setempat mereka mengeluh dengan asap tersebut yang mana kesehatan mereka semakin menurun, akibat penanganan lingkungan yang kurang baik terkait pencemaran udara oleh asap akan menyebabkan beberapa dampak, tergantung zat yang keluar:
Pihak Managemen perusahaan diduga telah melanggar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 69 ayat 1: Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pembakaran lahan dan pembuangan emisi melebihi baku mutu masuk sini.
Pasal 98 ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu, dipidana.
Pasal 99 ayat 1: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga bisa dipidana.2. Peraturan Pemerintah
No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ini turunan UU PPLH. Mengatur baku mutu udara ambien, emisi sumber tidak bergerak [cerobong pabrik], dan kewajiban AMDAL/UKL-UPL. Kalau pabrik buang asap melebihi baku mutu emisi, berarti melanggar PP ini.
Pihak Managemen dapat di kenakan Sanksi
Administratif [Pasal 76 UU PPLH]:
Teguran tertulis ,Paksaan pemerintah: penghentian sementara kegiatan, penyitaan, pembongkaranPembekuan izin lingkunganPencabutan izin lingkungan
Sanksi Pidana [Pasal 98-99 UU PPLH]:
Pencemaran disengaja: Penjara min 3 tahun, maks 10 tahun ditambah denda Rp 3 M – Rp10 M. Pencemaran karena kelalaian: Penjara min 1 tahun, maks 3 tahun ditambah denda Rp1 M – Rp3 M. Kalau menyebabkan orang mati atau sakit berat, ancaman pidana dapat lebih berat lagi .
Sanksi Perdata:
Masyarakat yang dirugikan bisa gugat ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata atau gugatan class action lingkungan.

Maka berdasarkan permasalahan tersebut maka kami dari Yayasan Sahabat Alam Rimba akan segera melaporkan kepada pihak APH dan melakukan upaya gugatan perdata khusus lingkungan hidup (Legal Standing) di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir sebut Ir. Marganda Simamora.,SH,. M.Si selaku ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba Kepada Wartawan Rabu ( 28/05/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bernat Sawit Sejahtera POM 2 belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Penulis: Syahwani
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Yayasan Salamba
Tidak ada komentar