Hotline News

Yayasan SALAMBA Lakukan konsolidasi di Kabupaten Kuantan Singingi

waktu baca 2 menit

Penulis: SK

Editor: Liber Simbolon

Minggu, 31 Mei 2026 08:13 78

 

Ketua Yayasan SALAMBA Ir.Marganda Simamora.SH.,M.Si bersama Ketua DPD SALAMBA Kab.Kuantan Singingi Syam Koto  berserta semua jajaranya  (foto-ist-Berita Presisi)

Taluk Kuantan, BeritaPresisi.com- Sinerginisasi dalam melakukan upaya pelestarian lingkungan sesuai dengan anggaran dasar Yayasan lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yaitu melakukan kegiatan pelestarian lingkungan sesuai dengan UU No 32 Tahun. 2009 tentang pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama terkait Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk setiap kegiatan yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam.

Kabupaten kuantan Singingi merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam yang saat ini sedang dikelola  seperti: Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit, pertambangan Emas dan Batu Bara, Galian C dan industri lainya, mesti melakukan upaya pelestarian lingkungan sehingga semua pihak harus terlibat, baik itu pengusaha, penerintah, masyarakat dan tentunya yayasan lingkungan agar dapat menginplementasikan  UU No 32 Tahun 2006.

Yayasan SALAMBA lakukan konsolidasi di Kabupaten Kuantan Singingi

Pada pertemuan yang dihadiri Ketua Yayasan SALAMBA pusat Ir. Marganda Simamora, SH,. M. Si  bersama sumua pengurus DPD Yayasan SALAMBA Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan konsolidasi dan Sinerginisasi program terkait pelestarian lingkungan dalam konsolidasi tersebut Ganda Mora sebutan akrab sehari hari menyampaikan bahwa program utama dari Yayasan SALAMBA adalah turut serta dalam rangka pelestarian lingkungan seperti Penamanam pohon yang berdaya ekonomi terhadap masyarakat seperti pohon Durian, Jengkol, Petai, Kopi dan lainya di Daerah Aliran Sungai untuk tetap menjaga fungsi ekologi dari sungai yaitu kehidupan hewan dan tumbuhan serta menjaga kualitas air tetap baik,

program utama lainya adalah melakukan pengawasan melalui upaya hukum bagi yang  melakukan pencemaran dan atau merusak lingkungan melalui upaya hukum perdata dan pidana khusus berdasarkan UU No 32 tahun 2009 sebut Ganda Kepada wartawan Minggu (31/30/2026)

Sementara itu ketua DPD Yayasan SALAMBA Kabupaten Kuantan Singingi, Syam Koto.S,PI  didampingi Sekretaris Darwisman.SP beserta  semua jajaran aktivis Yayasan Sahabat Alam Rimba Kabupaten Kuantan Singingi, menyampaikan bahwa kami turut mendukung program Kapolda Riau yaitu Green Police dan kami siap bekerja sama dengan Kapolres Kuantan Singingi untuk melaksanakan penanaman bank pohon yang sudah tersedia saat ini sebut saya koto kepada wartawan Minggu dan kami merasa semangat atas uraian tugas dan program yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Salamba kepada semua Tim Salamba Kabupaten Kuantan Singingi (31/05/2026)

Pertemuan itu sendiri berlangsung akrab dengan suasana penuh semangat, dalam rangka melaksanakan program sesuai  Anggaran dasar Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA ) di salah satu cafe di sudut kota Kuantan Singingi,  sambil ngopi tetapi serius  sebut Syam mengahiri .

Penulis: SK

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Yayasan Salamba Kab Kuantan Singingi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA