Hotline News

Pembangunan  Vihara  Fu Tek Fo Thang  di Kelurahan Damon Diguga Tanpa Izin dan  Tidak  Prosedural

waktu baca 2 menit

Penulis: Hambali

Editor: Rio

Kamis, 3 Sep 2026 11:07 9

Bengkalis, BeritaPresisi.Com– Pembangunan VIHARA FU TEK FO THANG di jalan Bangdes RT 003 RW 005 Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis di duga di Bangun secara ilegal dan non prosedural.

Bahkan pembangunan VIHARA FU TEK FO THANG ini sempat viral di media masa beberapa waktu yang lalu, dimana Pembangunan Vihara FU TEK FO THANG memakai plang Pembagunan atas nama Kantor Penanaman modal Kecamatan Bengkalis dan Pelaksana TPK Kelurahan Damon.

Namun setelah di konfirmasi oleh media ke kantor Dinas Penanaman modal dan Pihak Kelurahan Damon ternyata plang kegiatan tersebut adalah palsu alias akal akalan pihak Pembangunan Vihara.

Dan Pihak yang bertanggung jawab dalam Pembangunan Vihara tersebut Beni Sukardi melalui Humas Vihara Anton Johanes akhirnya memberikan klarifikasi atas kesalahan penulisan pada papan plang kegiatan pembangunan VIHARA dengan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan Penulisan pada plang kegiatan VIHARA tersebut.

Pembangunan VIHARA harus memeliki izin dan sesuai dengan peraturan pemerintah,salah satunya adalah dukungan warga setempat yang bukan pengguna Vihara dan dukungan itu berupa surat pernyataan dukungan dari warga setempat dan Rekomendasi tertulis dari kementerian agama setempat serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB)

Hasil konfirmasi media ini kepada ketua RT 003 RW 005 kelurahan Damon dimana Vihara FU TEK FO THANG dibangun, ketua RT setempat menyampaikan bahwa tidak ada surat pernyataan dukungan dari warga sekitar Vihara yang sedang di bangun.

Dan yang paling mengejutkan Pihak Vihara FU TEK FO THANG sudah membuka Donasi untuk Pembangunan Vihara tersebut di bank BRI atas nama Vihara Cahaya Hati dengan nomor rek: 1098-01-001445-56-4 dan Bank BCA atas nama ERLINA denga nomor rek: 034-000-1036,dan informasi ini dapat di lihat di papan plang nama kegiatan VIHARA yang sedang di bangun tersebut.

Berdasarkan UU no. 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan uang atau barang . Menyatakan bahwa setiap kegiatan pengumpulan sumbangan dari masyarakat wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

PP no.29 tahun 1980 Aturan Pelaksana tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan,Permensos no.8 tahun 2021 Jo Permensos no.8 tahun 2024.

Dengan adanya regulasi tentang Donasi wajib setiap orang mematuhi dan menjalankannya,dan yang melanggar akan di kenakan saksi Pidana dan Denda.

Media ini coba meminta konfirmasi terkait perizinan Pembagunan Vihara dan pengumpulan Donasi kepada penanggung jawab Pembagunan Vihara FU TEK FO THANG Beni Sukardi melalui pesan Was up, namun sampai berita ini di terbitkan pihak Vihara belum memberikan konfirmasi dan klarifikasi.

Penulis: Hambali

Editor: Rio

Sumber Foto: Biro Bengkalis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA