Hotline News

Ahli Waris Pasar Simpang Baru Tolak Surat Peringatan Pemko, Soroti SHP Terbit Pasca Putusan PTUN

waktu baca 3 menit

Penulis: Kevin

Editor: Rio

Rabu, 2 Sep 2026 08:44 9

PEKANBARU,BeritaPresisi.Com— Sengketa pengelolaan los dan kios di Pasar Simpang Baru, Kota Pekanbaru, kembali mencuat. Ahli Waris Alm. H. Yasman menolak Surat Peringatan I Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru tertanggal 31 Agustus 2026 dan menyoroti penerbitan Surat Hak Penempatan yang dilakukan setelah putusan pengadilan.

Dalam surat bernomor P.100.3.11/DPP-PAS/496/2026 itu, Pemko meminta agar segel di sejumlah kios dibuka dalam waktu 1×24 jam dengan dasar HPL No. 97/HPL/BPN/2003.

“HPL itu sudah dinyatakan berakhir masa berlakunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru,” kata *Rio Rahman*, perwakilan Ahli Waris Alm. H. Yasman, Senin (1/9/2026).

Rujuk Putusan PTUN: Pemko Tidak Punya Alas Hak*
Penolakan ahli waris merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim halaman 81 menyatakan _”Pemerintah Kota Pekanbaru telah tidak memiliki alas hak atas bidang tanah Pasar Simpang Baru tersebut”_.

Halaman 83 juga menegaskan _”kios-kios dan los-los di Pasar Simpang Baru adalah benar dibangun oleh YASMAN”_ dan ahli waris _”memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa”_.

“Dengan putusan itu, Surat Peringatan Pemko kehilangan dasar hukum. Yang kami minta adalah Pemko menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah sesuai Pasal 116 UU PTUN dan Pasal 371 Permendagri 19/2016,” ujar Rio.

Soroti SHP Terbit Setelah Putusan, Diduga Abuse of Power
Yang menjadi perhatian ahli waris adalah adanya penerbitan Surat Hak Penempatan kepada pedagang yang dilakukan setelah Putusan PTUN 2023 berkekuatan hukum tetap.

“Kami menduga ini penyalahgunaan kewenangan. Bagaimana mungkin masih ada penerbitan SHP oleh Pemko, sementara berdasarkan putusan pengadilan, Pemko sudah dinyatakan tidak memiliki alas hak di atas tanah itu,” kata Rio.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan *Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*.
Pasal 17 melarang pejabat menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Pasal 18 melarang pejabat menjalankan kewenangan di luar batas yang diberikan.

“Kalau dasar kewenangannya sudah tidak ada karena diputus PTUN, lalu masih nekat terbitkan SHP dan pungut retribusi, itu patut diduga abuse of power. Kami minta APH mengusutnya,” tegas Rio.

Ahli waris meminta daftar seluruh SHP yang diterbitkan, lengkap dengan tanggal penerbitan, untuk dibandingkan dengan tanggal putusan PTUN.

Pasar Sudah Ada Sebelum Masuk Kota Pekanbaru*
Rio juga menegaskan, Pasar Simpang Baru sudah berdiri dan dikelola Alm. Yasman jauh sebelum wilayah Simpang baru masuk administrasi Kota Pekanbaru.

“Pasar ini sudah ada dan dikelola almarhum sejak lama. Jangan tiba-tiba diklaim sebagai aset Pemko tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

PH: Jangan Manfaatkan Meninggalnya Alm. Yasman*
Penasehat Hukum, *Refranto Lanner Nainggolan, SH*, turut mengecam.

“Pemko jangan memanfaatkan meninggalnya Alm. Yasman untuk menguasai pasar tanpa dasar hukum. Ini bukan soal aset, ini soal menghormati putusan pengadilan dan jerih payah orang yang membangun pasar,” tegasnya.

“Pasar ini sudah dikelola almarhum jauh sebelum masuk Kotamadya. Larangan penarikan retribusi ke ahli waris harus diusut tuntas,” lanjutnya.

Penulis: Kevin

Editor: Rio

Sumber Foto: Redaksi

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA