Hotline News

48 Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita, Dugaan Korupsi Proyek RS Tipe D Gambut Memasuki Fase Krusial Penyelidikan

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 21:24 17

 

Penggeledahan Hampir Tujuh Jam di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Berujung Penyitaan Puluhan Dokumen Penting. Kejaksaan Menegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka, Namun Pendalaman Terhadap Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan RS Tipe D Gambut Kini Memasuki Tahap yang Semakin Intensif.

MARTAPURA – BeritaPresisi.com

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut memasuki babak yang semakin serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Senin (20/7/2026), sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan.

Penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, bersama tim penyelidik. Selama proses berlangsung, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tiga ruangan yang diduga menyimpan dokumen maupun data yang berkaitan dengan proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.

Dari hasil penggeledahan itu, tim Kejari berhasil mengamankan 48 dokumen serta satu barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan yang berbeda. Dari kegiatan tersebut kami mendapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik,” ujar Harry Fauzan kepada wartawan usai penggeledahan.

Dokumen dan Data Digital Akan Diuji Secara Forensik

Penyitaan puluhan dokumen tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam rangka menguji apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Dokumen yang diamankan diperkirakan meliputi administrasi pengadaan, kontrak pekerjaan, dokumen pelaksanaan proyek, laporan progres, pembayaran, hingga dokumen pendukung lainnya yang memiliki relevansi terhadap proses penyelidikan.

Sementara itu, barang bukti elektronik akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya data digital, komunikasi elektronik, maupun informasi lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, bukti administrasi dan bukti elektronik kerap menjadi instrumen penting untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa, pola pengambilan keputusan, hingga aliran administrasi maupun transaksi yang berkaitan dengan proyek.

Belum Ada Tersangka, Perkara Masih Tahap Penyelidikan

Kejari Banjar menegaskan bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih berfokus memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana melalui pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh proses masih diarahkan pada pengumpulan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apabila dari hasil analisis terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan para pihak ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada tahap tersebut, penyidik akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Proyek Layanan Publik Menjadi Perhatian Masyarakat

Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan RS Tipe D Gambut mendapat perhatian luas karena proyek tersebut menyangkut penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

Publik berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata asumsi maupun opini.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dijunjung tinggi. Selama belum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut maupun dimintai keterangan dalam perkara ini tetap harus dipandang belum bersalah menurut hukum.

Kejari Banjar memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan dokumen, analisis barang bukti elektronik, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, serta langkah-langkah hukum lain yang diperlukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Tipe D Gambut.

BeritaPresisi.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik dan asas hukum yang berlaku.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA