Hotline News

INPEST : Apresiasi Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 11 Tahun Rahman Mantan Dirut SPRH

waktu baca 2 menit

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Jumat, 17 Jul 2026 05:56 1

– Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, memberikan apresiasi tinggi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, Kamis (16/7/2026) sore.

“Putusan ini sudah sangat berat dan maksimal, meskipun memang satu tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 12 tahun penjara,” ujar Ganda Mora.

Ia menegaskan poin terpenting bukan hanya berat ringannya vonis Rahman, melainkan pertimbangan hakim yang secara tegas menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Afrizal Sintong beserta aliran dana yang diterimanya.

Ganda Mora menegaskan, aparat penegak hukum harus segera mengambil alih dan menindaklanjuti pertimbangan hukum majelis hakim yang secara tegas menyebut nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam pertimbangan putusan tercatat jelas: Rahman terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar. Selain itu, terungkap aliran dana kepada sejumlah pihak, di mana Afrizal Sintong disebut menerima melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.

Peran keduanya terlihat jelas mulai dari persetujuan pembayaran tidak wajar, pembayaran tantiem dan bonus direksi yang tidak sesuai aturan, dugaan mark-up pembelian aset dan lahan bermasalah, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hingga kerja sama fiktif dalam penyusunan studi kelayakan.

“Kasus ini sebenarnya sudah kami laporkan sebelumnya kepada pihak berwenang pasca persidangan terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Afrizal Sintong. Kini setelah hakim menyebutkan secara terang-terangan dalam putusan, ini adalah bukti kuat yang tak bisa diabaikan,” tegas Ganda Mora.

Pihak INPEST berharap penegak hukum tidak berhenti di vonis Rahman saja, melainkan segera menelusuri dan memproses pihak lain yang perannya sudah terungkap di persidangan demi keadilan dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp64,2 miliar lebih.

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: INPEST

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA