
BANJARMASIN – BeritaPresisi.com

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mengungkap sederet fakta yang mengejutkan. Seorang mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru didakwa melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,96 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa terdakwa Heriyaksa alias Yaksa (31), warga Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, diduga memanfaatkan dana hasil pencairan kredit untuk berbagai kepentingan pribadi.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli kendaraan, perangkat elektronik, rumah, menyewa apartemen di Jakarta, menyewa rumah kos di Yogyakarta, hingga bermain judi. Bahkan, dalam proses penyidikan, terdakwa juga disebut sempat melarikan diri ke Jepang sebelum akhirnya diproses secara hukum.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Heriyaksa yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna periode 2024–2025 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memproses pengajuan Kredit Briguna Karya secara tidak sah.
Jaksa mengungkapkan, terdapat 10 rekening kredit dari delapan debitur yang diduga diproses menggunakan dokumen-dokumen tidak benar.
Dalam praktiknya, terdakwa diduga meminta calon debitur menyerahkan dokumen identitas, kemudian membuat berbagai persyaratan kredit fiktif, mulai dari surat keputusan pengangkatan pegawai, surat keterangan kerja, hingga memanipulasi data kemampuan membayar (repayment capacity) agar pengajuan kredit memenuhi syarat administrasi.
Seluruh proses tersebut diduga dilakukan sehingga pencairan kredit tetap dapat disetujui meskipun tidak memenuhi ketentuan internal perbankan.
Jaksa juga menguraikan bahwa sebagian dana hasil pencairan kredit tidak dipergunakan sesuai tujuan fasilitas pembiayaan.
Sebaliknya, dana tersebut diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa, termasuk pembelian kendaraan, barang elektronik, rumah, biaya sewa apartemen di Jakarta, rumah kos di Yogyakarta, hingga aktivitas perjudian.
Penggunaan dana untuk kepentingan di luar tujuan kredit inilah yang menjadi salah satu fokus pembuktian dalam persidangan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp4,96 miliar.
Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar prosedur penyaluran kredit perbankan, tetapi juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Besaran kerugian tersebut akan menjadi salah satu unsur penting yang akan diuji melalui pembuktian selama proses persidangan berlangsung.
Meski dakwaan telah dibacakan di hadapan majelis hakim, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Seluruh dalil yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, maupun keterangan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna tersebut.
(Redaksi BeritaPresisi.com)
Tidak ada komentar