Hotline News

SKANDAL PDAM BARITO KUALA MELEDAK! EMPAT TERSANGKA KORUPSI DITAHAN, UANG PEMBAYARAN AIR PELANGGAN HAMPIR RP196,6 MILIAR DIDUGA TAK MASUK KAS RESMI

waktu baca 4 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 08:56 8

Kejari Barito Kuala Bongkar Dugaan Penyimpangan Sistem Pembayaran Air yang Berlangsung Lebih dari 11 Tahun; Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp15,26 Miliar, Penyidikan Masih Berpeluang Menjerat Pihak Lain

BARITO KUALA – BeritaPresisi.com

Salah satu dugaan skandal korupsi terbesar yang pernah mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan mulai tersibak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala yang diduga berlangsung secara sistematis selama lebih dari sebelas tahun.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap empat orang yang diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan penerimaan pembayaran rekening air pelanggan.

Penangkapan berlangsung pada 25–26 Juni 2026 dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala. Menurut penyidik, tindakan penangkapan dilakukan setelah para tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut.

Dugaan Penyimpangan Berlangsung Sejak 2014

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam tata kelola penerimaan pembayaran rekening air pelanggan selama periode 2014 hingga 2025.

Fokus penyidikan mengarah pada transaksi pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, sebagian dana pembayaran pelanggan diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi milik PDAM.

Nilai transaksi yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp196.617.730.100 atau hampir Rp196,6 miliar.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa dana yang semestinya menjadi penerimaan resmi perusahaan daerah justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga pihak-pihak tertentu.

Penyidik kini terus menelusuri pola transaksi, mekanisme pengelolaan pembayaran, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp15,26 Miliar

Meski nilai transaksi yang diperiksa mencapai hampir Rp196,6 miliar, Kejaksaan menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan kerugian negara.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dalam proses penyidikan, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp15,26 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp768,6 juta yang nantinya akan diperhitungkan dalam proses pembuktian maupun pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

Besaran kerugian negara yang menjadi unsur tindak pidana korupsi tetap akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Empat Tersangka Resmi Ditahan

Untuk memperlancar proses penyidikan, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi keuangan, mekanisme pengelolaan pembayaran pelanggan, kemungkinan adanya pelaku lain, serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kejaksaan juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

Berdasarkan konstruksi hukum sementara, para tersangka berpotensi dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • Pasal 18 UU Tipikor, terkait pembayaran uang pengganti apabila terbukti terdapat hasil tindak pidana yang dinikmati para pelaku.

Seluruh sangkaan tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan. Oleh karena itu, keempat tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Momentum Pembenahan Tata Kelola BUMD

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana pembayaran rekening air yang berasal dari masyarakat sebagai pelanggan layanan publik.

Publik kini menaruh harapan besar agar proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka semata, melainkan mampu mengungkap secara utuh pola dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana yang diduga dinikmati selama bertahun-tahun.

Selain menjadi ujian bagi penegakan hukum, perkara ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan BUMD, khususnya dalam aspek pengawasan transaksi elektronik, akuntabilitas penerimaan daerah, dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

BeritaPresisi.com akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta menghadirkan informasi secara berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta hukum yang berkembang.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA