Hotline News

MESKI LAHAN SUDAH INKRACHT, 86 JANJANG SAWIT DIDUGA DICURI! PT PKIS LAPORKAN 6 ORANG KE POLRES TANAH LAUT

waktu baca 4 menit
Kamis, 18 Jun 2026 22:08 2



Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Namun Aktivitas Panen dan Pengangkutan Buah Sawit Diduga Masih Berlangsung; Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Lain

TANAH LAUT – BeritaPresisi.com

Penegakan hukum di sektor perkebunan kembali menjadi sorotan setelah PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) resmi melaporkan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang terjadi di areal perkebunannya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Yang membuat perkara ini menarik perhatian adalah lokasi kejadian berada pada lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa perdata dan telah diputus oleh pengadilan dengan status berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Laporan tersebut telah diterima Polres Tanah Laut dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/VI/2026/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 18 Juni 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima BeritaPresisi.com, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di areal perkebunan PT PKIS yang berlokasi di Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Pihak perusahaan melaporkan bahwa terdapat aktivitas pemanenan dan pengangkutan buah sawit yang diduga dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari perusahaan.

Saat dilakukan pengecekan lapangan, pihak perusahaan menemukan sejumlah tandan buah segar sawit yang diduga berasal dari areal perkebunan PT PKIS telah dipanen dan dikuasai oleh pihak yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku yang disebutkan berjumlah enam orang, dengan salah satu nama yang disebut adalah Darna. Namun jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dimungkinkan bertambah seiring perkembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Polres Tanah Laut.

86 JANJANG SAWIT DIANGKUT MENGGUNAKAN PIKAP

Dokumentasi yang diperoleh BeritaPresisi.com menunjukkan adanya kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut tandan buah segar sawit dari lokasi kejadian.

Dalam laporan polisi disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa:

  • 86 janjang tandan buah segar (TBS) sawit;
  • Berat keseluruhan sekitar 1.290 kilogram.

Akibat peristiwa tersebut, PT PKIS melaporkan kerugian awal sekitar Rp3.900.000. Namun perusahaan menyatakan bahwa nilai kerugian keseluruhan masih akan dihitung lebih lanjut seiring proses inventarisasi hasil kebun yang diduga telah diambil.

PUTUSAN PENGADILAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Perkara ini menjadi lebih kompleks karena lahan tempat terjadinya dugaan pencurian merupakan objek sengketa perdata yang sebelumnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Pelaihari.

Dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT Pola Kahuripan Inti Sawit terhadap pihak tergugat.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Pelaihari menerbitkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tertanggal 3 Juni 2026 yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena para pihak tidak mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Dengan terbitnya surat tersebut, putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati oleh seluruh pihak yang berperkara.

Fakta bahwa dugaan pengambilan hasil kebun terjadi setelah lahirnya kepastian hukum melalui putusan pengadilan inilah yang kini menjadi perhatian berbagai kalangan.

BERPOTENSI TIDAK LAGI SEKADAR SENGKETA PERDATA

Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa ketika status penguasaan suatu objek telah ditegaskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka setiap tindakan pengambilan hasil kebun tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Dalam laporan yang diajukan PT PKIS, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, perkembangan penyidikan masih sangat terbuka.

Apabila penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, penghalangan aktivitas usaha perkebunan, ataupun pengrusakan fasilitas kebun, maka tidak tertutup kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

UJIAN PENEGAKAN HUKUM PASCA PUTUSAN PENGADILAN

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak yang telah memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Bagi kalangan dunia usaha perkebunan, kepastian hukum tidak hanya berhenti pada keluarnya putusan pengadilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap objek yang telah dinyatakan sah menurut hukum.

PT PKIS berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan perusahaan tersebut.


FAKTA PENTING

📌 Nomor Laporan Polisi: LP/B/30/VI/2026/SPKT/Polres Tanah Laut/Polda Kalimantan Selatan

📌 Waktu Kejadian: 18 Juni 2026 pukul 11.00 WITA

📌 Lokasi: Blok I-25 Divisi 2 GNLE, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut

📌 Jumlah Terduga Pelaku: 6 orang (berpotensi bertambah sesuai hasil penyidikan)

📌 Barang Bukti: 86 janjang TBS sawit (±1.290 kg)

📌 Kerugian Awal: ± Rp3,9 juta

📌 Status Lahan: Telah diputus dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Inkracht PN Pelaihari tanggal 3 Juni 2026

📌 Tahap Perkara: Penyelidikan Polres Tanah Laut


Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA