Foto Tiga Tersangka Kasus Penembakan di Kota Singkawang.
Singkawang, Beritapresisi.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB itu diduga telah direncanakan sebelum aksi penembakan dilakukan.
Korban diduga ditembak menggunakan senapan angin saat berada di halaman rumahnya. Akibat luka yang diderita, korban sempat dilarikan keluarganya ke Rumah Sakit Abdul Aziz. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan dugaan peran yang berbeda-beda.
“Tersangka berinisial S diduga sebagai pelaku yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin. Tersangka TSP diduga berperan menyuruh sekaligus memberikan imbalan kepada pelaku, sedangkan tersangka MS diduga membantu mengantarkan pelaku ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian, uang tunai sebesar Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan perkara, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif, latar belakang, serta dugaan peran masing-masing tersangka guna melengkapi pembuktian dalam perkara tersebut.
Para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak ada komentar