Hotline News

HANYA DI HUKUM RINGAN SATU BULAN RESIDIVIS KASUS PUKAT HARIMAU DIDUGA ” BERMAIN LAGI”

waktu baca 2 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 23 Jun 2026 15:49 5

TEMBILAHAN, beritapresisi.com– Terpidana  Ed di  putus hanya satu bulan dengan denda Rp 4.000.000 dan kapal nya HK 16 GT di kembalikan pada pengadilan negeri tembilahan Selasa 5 Agustus 2025 tidak membuat efek jera kepada Ed yang di duga mengulang perbuatan yang sama

Hasil investigasi awak media ke gudang “M dan “Ed terkait ke pangkalan gas LPG 3 kilo yang di temukan puluhan tabung di luar dan di dalam yang di sebut open pemanas udang juga di gunakan gas LPG 3 kilo

Pada saat kompirmasi terhadap pekerja membenarkan gudang pengolahan udang kualitas ekpor tersebut milik “Ed dan “M aktifitas pekerja di gudang tersebut ada yang membersihkan kulit udang kering ada yang menjahit jaring yang di duga kuat adalah jaring pukat harimau (terawal) dan ada dua kapal yang bersandar di gudang tersebut menurut keterangan ABK ada lagi empat kapal yang sama sedang melaut dan di sebelah ini kapal HK yang tertangkap kemaren

 

Dari keterangan tersebut bertanya kepada warga sekitar dan menjelaskan kapten nya kabur saat di tangkap polisi dan toke di bawa ke tembilahan di hukum cuma satu bulan, dari hasil penelusuran SIPP PN Tembilahan memang tertera di perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Tbh. “Ed di putus Subsider Kurungan (1 Bulan )
Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Bulan )
Pidana Denda Rp.4.000.000,00 pasal yang di Kanakan Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana pelaku usaha di bidang perikanan (penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan) yang tidak memiliki izin resmi diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp1.500.000.000 (1,5 miliar rupiah).

Masyarakat bertanya kenapa hukuman yang di berikan kepada “Ed terlalu ringan cuma satu bulan

Penggunaan pukat harimau (trawl) dilarang keras di perairan Indonesia. Larangan ini secara hukum diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.Aturan utama terkait pukat harimau meliputi:Pelanggaran Hukum: Pasal 9 secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.Dampak Kerusakan: Pukat harimau bersifat tidak selektif, mengeruk dasar laut, serta menghancurkan habitat dan terumbu karang.Sanksi Pidana: Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan Pasal 85.

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Indragiri Hilir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA