
Puluhan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita, Sekitar 20 Orang Segera Diperiksa. Penggeledahan Terjadi Hanya Tiga Hari Setelah Kepala Dinas Kesehatan Definitif Dilantik, Namun Penyidik Menegaskan Fokus Penyelidikan Tetap Tertuju pada Dugaan Penyimpangan Proyek yang Terjadi Sebelum Pergantian Pejabat.
MARTAPURA – BeritaPresisi.com
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut Kabupaten Banjar memasuki fase yang semakin menentukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan penggeledahan selama hampir tujuh jam di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Senin (20/7/2026), dan menyita puluhan dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses penyelidikan.
Momentum penggeledahan tersebut menyita perhatian publik karena berlangsung hanya tiga hari setelah dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur pada Jumat (17/7/2026).
Namun demikian, secara hukum, waktu pelaksanaan penggeledahan tidak dapat dimaknai sebagai adanya keterkaitan dengan pejabat yang baru dilantik. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa fokus Kejaksaan tetap diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan RS Tipe D Gambut yang berlangsung sebelum pergantian pimpinan Dinas Kesehatan.
Tim penyidik Kejari Banjar tiba di Kantor Dinas Kesehatan sekitar pukul 11.30 WITA dengan pengamanan aparat bersenjata. Selama proses berlangsung, akses menuju sejumlah ruangan dibatasi dan pegawai maupun masyarakat yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area pemeriksaan.
Seorang petugas keamanan yang berada di lokasi membenarkan adanya pembatasan tersebut.
“Benar ada pemeriksaan. Untuk sementara tidak boleh ada yang masuk,” ujarnya singkat.
Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 17.00 WITA setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan dengan administrasi proyek.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan pada tiga ruangan berbeda.
Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan:
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk merekonstruksi proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dokumen-dokumen tersebut dipandang memiliki nilai penting karena berpotensi menggambarkan alur pengambilan keputusan, mekanisme administrasi proyek, serta hubungan antar-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.
Tidak berhenti pada penggeledahan, Kejari Banjar juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang yang dianggap mengetahui proses pembangunan proyek RS Tipe D Gambut.
Mereka diperkirakan berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat teknis, pelaksana kegiatan, konsultan perencana maupun pengawas, penyedia jasa, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai perjalanan proyek sejak tahap perencanaan hingga penggunaan anggaran negara.
Secara yuridis, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, Kejaksaan masih mengumpulkan informasi, dokumen, dan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati terhadap seluruh pihak yang disebut maupun yang nantinya dimintai keterangan.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dokumen administrasi sering kali menjadi alat bukti yang memiliki nilai strategis. Melalui dokumen tersebut, penyidik dapat menelusuri proses penganggaran, mekanisme pengadaan, spesifikasi pekerjaan, pembayaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan proyek.
Penyitaan barang bukti elektronik juga membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap komunikasi, data digital, maupun dokumen elektronik yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Apabila dari keseluruhan proses penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada fase tersebut, penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi perhatian luas karena menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan yang dibiayai dari keuangan negara.
Penyitaan puluhan dokumen, pengamanan barang bukti elektronik, serta rencana pemeriksaan sekitar 20 orang menunjukkan bahwa Kejari Banjar tengah membangun konstruksi perkara secara bertahap sebelum menentukan arah proses hukum berikutnya.
Publik kini menanti apakah rangkaian penyelidikan tersebut akan mengungkap adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, siapa pihak yang paling bertanggung jawab, serta apakah perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Banjar belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Seluruh proses masih berada dalam koridor penyelidikan, dan BeritaPresisi.com akan terus mengawal setiap perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar