Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon

Muhammad Farhan dan Kuasa Hukum Duarjon Simalango, S.H., M.H
Jakarta, BeritaPresisi.com — Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Muhammad Farhan alias Kim Bin Beni Erwin memasuki babak akhir. Setelah dituntut pidana 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kini bersiap menghadapi sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, JPU Erma Octora membaca Surat Tuntutan Register Perkara PDM-107/Enz.2/Jkt-UTR/03/2026 pada 13 Agustus 2026. Jaksa menilai Farhan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Perkara ini menyeret barang bukti narkotika dengan berat mencapai 90,23 kilogram.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai konstruksi tuntutan JPU sangat rapuh, terutama mengenai perbuatan konkret kliennya.
Pledoi Soroti Minimnya Alat Bukti
Lewat Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan pada 1 September 2026, tim penasihat hukum membantah keterlibatan Farhan dalam peredaran narkotika di Kampung Bahari. Penasihat Hukum Terdakwa, Duarjon Simalango, S.H., M.H., menegaskan bahwa para saksi dari JPU maupun aparat penangkap tidak pernah melihat Farhan bertransaksi maupun menguasai narkoba.
”Saat penangkapan pada 7 November 2025, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa. Saksi justru menerangkan bahwa narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan itu milik MR alias Bos G,” ujar Duarjon.
Duarjon juga mempertanyakan penerapan unsur “menjadi perantara dalam jual beli” yang dituduhkan kepada Farhan. Pasalnya, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada peristiwa transaksi jual beli yang ditemukan.
”Tidak ada penjual, tidak ada pembeli, lalu bagaimana tiba-tiba klien kami disebut sebagai perantara? Mana perbuatan konkretnya? Apa yang dia lakukan, kepada siapa, kapan, dan mana buktinya? Ini yang tidak bisa dibuktikan JPU,” tegasnya.
JPU Bertahan, Tim Hukum Berharap Objektivitas Hakim
Meskipun tim hukum telah menyerahkan Pledoi dan disusul Duplik pada 8 September 2026, JPU melalui Repliknya pada 3 September 2026 menyatakan tetap pada tuntutan semula. Pihak kuasa hukum menilai Replik JPU sama sekali tidak menjawab argumentasi substansial yang disampaikan dalam pembelaan.
Kini, tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya nasib Farhan kepada objektivitas Majelis Hakim. Mereka menekankan bahwa besarnya jumlah barang bukti tidak boleh menggantikan kewajiban pembuktian terhadap tindakan seseorang.
”Harapan kami sederhana, putuslah berdasarkan apa yang benar-benar terbukti di persidangan. Jika suatu perbuatan tidak terbukti, jangan dibebankan kepada terdakwa hanya karena ia berada dalam rangkaian perkara yang sama,” tutup Duarjon.
Penulis: Liber Simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar