Penulis: Dadang
Editor: Liber Simbolon

Pekanbaru, BeritaPresisi.Com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Pertanyaan tersebut muncul setelah Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026. Penetapan sembilan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, mempertanyakan dasar analisis penyidik dalam menetapkan sembilan tersangka tersebut, khususnya apabila pengembangan perkara dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Rahman.
“Kalau penetapan sembilan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara Rahman dan penyidik menggunakan fakta-fakta persidangan sebagai salah satu bahan analisis, maka kami mempertanyakan secara terbuka, bagaimana dengan fakta mengenai adanya aliran dana kepada Afrizal Sintong yang juga telah disebut dalam pertimbangan hukum majelis hakim?” tegas Ganda Mora.
Dalam putusan perkara Rahman, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyebut adanya aliran dana kepada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebesar Rp9.271.060.528 melalui Rahman. Hakim juga menyebut keterkaitan Afrizal dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Rahman sendiri divonis 11 tahun penjara dalam perkara tersebut. Kerugian keuangan negara berdasarkan perkara itu mencapai sekitar Rp64,22 miliar, sedangkan Rahman disebut memperkaya diri sebesar Rp10,804 miliar.
INPEST: Jangan Hanya Mengembangkan Perkara dari Satu Sisi
INPEST menilai Kejati Riau perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai konstruksi hukum penetapan sembilan tersangka baru.
Menurut Ganda Mora, publik berhak mengetahui apakah sembilan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan alat bukti baru, fakta persidangan Rahman, hasil pemeriksaan saksi, dokumen, aliran transaksi keuangan, atau kombinasi sejumlah alat bukti.
“Jangan sampai publik melihat bahwa fakta persidangan digunakan untuk menarik pihak-pihak tertentu menjadi tersangka, sementara pihak lain yang namanya disebut dan dikaitkan dengan aliran dana justru masih berada di luar status tersangka. Kami meminta Kejati Riau menjelaskan parameter hukumnya secara terbuka,” ujar Ganda Mora.
INPEST menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah, sebab pembuktian bersalah merupakan kewenangan pengadilan. Namun, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan terdapat dugaan keterlibatan pidana, maka penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Riau sebelumnya menyatakan bahwa nama Afrizal Sintong masih dalam tahap pendalaman. Dengan demikian, alasan mengapa status hukumnya belum dinaikkan menjadi tersangka perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Secara hukum, perlu dibedakan antara putusan hakim dan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan hakim. Dalam praktik hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan mengenai alat bukti antara lain berkaitan dengan Pasal 184 KUHAP dan perkembangan tafsir Mahkamah Konstitusi mengenai standar bukti permulaan.
Dalam perkara korupsi, penyidik juga dapat mengonstruksikan dugaan perbuatan berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 3, misalnya, mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Karena itu, fakta bahwa nama seseorang disebut dalam pertimbangan putusan belum otomatis menjadikan orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik tetap harus menguji fakta tersebut dengan alat bukti lain dan memastikan keterlibatan pidananya.
INPEST Desak Kejati Riau Buka Parameter Hukumnya
Atas perkembangan tersebut, INPEST mendesak Kejati Riau:
1. Menjelaskan kepada publik dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam penetapan sembilan tersangka baru.
2. Menjelaskan apakah fakta mengenai aliran dana Rp9,271 miliar kepada Afrizal Sintong telah menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
3. Memeriksa secara menyeluruh pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan putusan Rahman, tanpa tebang pilih.
4. Menjelaskan alasan Afrizal Sintong belum ditetapkan sebagai tersangka, apabila penyidik menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
5. Memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan standar hukum yang sama, bukan berdasarkan tekanan politik maupun kepentingan
Kami meminta kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Kalau memang alat buktinya belum cukup, Kejati harus menjelaskan. Kalau sudah cukup, tentu masyarakat juga mempertanyakan mengapa proses hukumnya belum dinaikkan,” tegas Ganda Mora.
INPEST juga meminta Kejati Riau tidak berhenti pada penetapan sembilan tersangka, tetapi mengusut seluruh rangkaian dugaan penyimpangan Dana PI PT SPRH secara menyeluruh, termasuk menelusuri ke mana aliran uang tersebut berakhir dan siapa saja yang menikmati atau turut bertanggung jawab.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu. Semua yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang belum cukup bukti juga harus dilindungi dari kriminalisasi. Itu prinsip negara hukum,” tutup Ganda Mora.
Penulis: Dadang
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: DPP INPEST
Tidak ada komentar