Hotline News

Bupati Muaro Jambi Ancam Cabut Izin PT SATU, Warga Beri Batas Waktu Sebelum Aksi Susulan

waktu baca 2 menit

Penulis: P. Manalu

Editor: Liber Simbolon

Senin, 7 Sep 2026 13:58 11

MUARO JAMBI, Berita Presisi- Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan kesiapan pemerintah daerah mencabut izin operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu. Pernyataan itu disampaikan dalam mediasi bersama perwakilan warga di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (7/9/2026).

“Pemkab berkomitmen memproses pencabutan izin operasional PT SATU jika terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Bambang di hadapan para peserta rapat.

Masyarakat yang hadir menyampaikan sembilan tuntutan utama yang tertuang dalam draf berita acara, yang diminta disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit PT SATU:

1. Pengelolaan Limbah — Mengolah dan menetralkan limbah operasional agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tak sedap ke pemukiman warga.
2. Kompensasi Warga — Memberikan kompensasi finansial yang layak bagi seluruh warga yang terdampak langsung aktivitas pabrik.
3. Ganti Rugi Kerugian — Mengganti seluruh kerugian materi, biaya pengobatan, dampak kesehatan fisik maupun psikis, serta biaya yang timbul selama proses pengawalan dan penyelesaian kasus ini.
4. Penyerapan Tenaga Kerja Lokal — Mengutamakan warga Desa Sipin Teluk Duren sebagai tenaga kerja di perusahaan.
5. Netralitas Aparat Desa & Serikat Buruh — Mendukung pembentukan serikat buruh independen tanpa campur tangan aparat desa, serta melarang perangkat desa bekerja atau menjabat di PT SATU.
6. Pengelolaan Logistik & Bongkar Muat — Menyerahkan pengelolaan Surat Perintah Kerja (DO) dan kegiatan bongkar muat sepenuhnya kepada Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI).
7. Pencabutan Laporan Polisi — Meminta PT SATU mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap warga yang sedang berjalan di Polda Jambi.
8. Pemeriksaan Aparat Desa — Mendesak instansi berwenang memeriksa perangkat Desa Sipin Teluk Duren atas dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan dan ketidakberpihakan kepada warga.
9. Sanksi Penutupan — Menuntut penutupan permanen PKS PT SATU apabila seluruh poin di atas tidak dipenuhi.

Perwakilan warga, Doner Gultom, menyatakan masyarakat masih membuka ruang penyelesaian secara damai, namun memberikan batas waktu tegas.

“Kami menunggu hasil pertemuan lanjutan besok bersama Bupati. Jika tidak ada solusi konkret, masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa susulan dengan massa yang lebih besar di lokasi PT SATU dan Kantor Desa Sipin Teluk Duren,” ungkap Doner.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bertindak objektif dan responsif agar konflik sosial serta pencemaran lingkungan di kawasan tersebut segera terselesaikan. (P.Manalu )

Penulis: P. Manalu

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Korwil Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA