Hotline News

Sisa Abu Pembakaran FABA PLTU Tembilahan Diduga Mengancam Lingkungan, SALAMBA Desak DLH dan APH Turun Tangan

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Senin, 7 Sep 2026 08:25 19

TEMBILAHAN, BeritaPresisi.com — Sisa abu hasil pembakaran atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tembilahan menjadi perhatian Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA).

SALAMBA mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) segera melakukan pemeriksaan di lokasi serta mengambil sampel FABA untuk dilakukan uji laboratorium. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penanganan dan penimbunan FABA telah memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Umum SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengatakan, pihaknya mendapat perhatian terhadap dugaan penimbunan sisa abu pembakaran FABA yang dilakukan secara tidak semestinya.

Menurutnya, meskipun FABA dari kegiatan pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tertentu telah dikategorikan sebagai limbah non-B3 berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berarti material tersebut dapat ditempatkan atau ditimbun sembarangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“FABA memang tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dalam ketentuan tertentu. Namun, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara benar dan tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Marganda kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Ia menilai, apabila sisa abu pembakaran dibiarkan terbuka dan tidak dikelola dengan baik, material berupa debu halus berpotensi terbawa angin ke lingkungan sekitar. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius terutama apabila lokasi penimbunan berada dekat dengan permukiman masyarakat.

“Kalau material abu dibiarkan terbuka, debunya berpotensi beterbangan. Karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium apakah terdapat parameter yang dapat menurunkan kualitas lingkungan atau menimbulkan risiko terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

SALAMBA juga meminta DLH Inhil memeriksa kondisi tanah, air dan udara di sekitar lokasi penimbunan. Pengujian tersebut diperlukan agar penanganan dugaan pencemaran tidak hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi didukung data ilmiah dari laboratorium.

Selain kepada DLH, SALAMBA mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan FABA, termasuk vendor atau pihak ketiga yang dipercaya menangani material tersebut.

“Kami meminta APH melakukan investigasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dan penimbunan FABA. Kalau ditemukan adanya pencemaran atau penurunan kualitas tanah, air maupun udara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Marganda.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui prosedur pengangkutan, pemanfaatan, penyimpanan sementara hingga penempatan akhir FABA, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki pengelola.

SALAMBA berharap pemerintah daerah tidak menganggap persoalan FABA sebagai masalah biasa. Menurutnya, status FABA sebagai material non-B3 tidak menghilangkan kewajiban setiap pengelola untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Prinsipnya sederhana, jangan sampai karena statusnya bukan limbah B3 kemudian pengelolaannya menjadi sembarangan. Lingkungan dan masyarakat sekitar tetap harus mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

SALAMBA menyatakan siap memberikan informasi dan hasil temuan lapangan kepada instansi berwenang apabila diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan pengawasan lingkungan di sekitar PLTU Tembilahan.

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Sumber Foto: Yayasan SALAMBA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA