Hotline News

PT Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Operasional Dipertanyak

waktu baca 4 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Selasa, 8 Sep 2026 02:11 33

INDRAGIRI HILIR,BeritaPresisi.Com — Pernyataan mengejutkan muncul dalam rapat yang digelar Senin, 7 September 2026, di aula kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam forum yang digelar menindaklanjuti surat dari aliansi media dan kelompok pengurus koperasi yang mengaku diberhentikan secara sepihak tersebut, mencuat sejumlah persoalan terkait pengelolaan perkebunan dan pola kemitraan PT Oscar Investama.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai keberadaan kebun inti milik perusahaan.

Saat awak media menanyakan apakah PT Oscar Investama memiliki kebun inti, Ismail selaku Humas PT Oscar Investama disebut mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki kebun inti.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan besar: jika perusahaan tidak memiliki kebun inti, dari mana sumber bahan baku perusahaan dan bagaimana pemenuhan persyaratan perizinan usaha pengolahan kelapa sawitnya?

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena di sisi lain terdapat persoalan mengenai lahan yang disebut sebagai kebun plasma.

Lahan masyarakat disebut sebagai plasma, pemilik hanya menerima Rp100–200 ribu per hektare

Dalam forum tersebut juga mencuat polemik mengenai masyarakat pemilik lahan yang disebut sebagai peserta plasma.

Informasi yang disampaikan dalam rapat menyebutkan pemilik lahan hanya memperoleh sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hektare.

Yang menjadi sorotan, lahan yang disebut sebagai kebun plasma tersebut disebut-sebut secara keseluruhan merupakan tanah masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pola kemitraan yang sebenarnya diterapkan: apakah lahan tersebut benar-benar merupakan skema plasma sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perkebunan, bagaimana perhitungan bagi hasilnya, serta siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pengelolaan lahan masyarakat tersebut.

Regulasi mensyaratkan pasokan dari kebun sendiri

Persoalan kebun inti bukan sekadar persoalan administratif.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang telah mengalami perubahan, mengatur bahwa usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen kebutuhan bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri, sedangkan kekurangannya dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 11 sebagaimana telah diubah.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa kebun yang diusahakan sendiri dapat berasal dari hak milik atas tanah pekebun, HGU dan/atau hak pakai, serta harus tercantum dalam IUP-P.

Dengan demikian, pengakuan bahwa perusahaan tidak memiliki kebun inti perlu diuji lebih jauh oleh instansi berwenang, khususnya mengenai bagaimana status sumber bahan baku, izin usaha pengolahan, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah diminta tidak hanya memediasi, tetapi memeriksa legalitas

Munculnya persoalan ini membuat pemerintah daerah dan instansi teknis diminta tidak berhenti pada forum mediasi.

Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:

Apakah PT Oscar Investama memiliki kebun yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai kebun yang diusahakan sendiri?

Apakah luas dan status kebun tersebut tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan?

Dari mana bahan baku pabrik diperoleh apabila perusahaan benar-benar tidak mempunyai kebun inti?

Bagaimana bentuk perjanjian kemitraan dengan masyarakat dan koperasi?

Apakah lahan masyarakat yang disebut sebagai plasma telah memenuhi ketentuan kemitraan perkebunan?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana dasar perhitungan sehingga pemilik lahan disebut hanya menerima Rp100 ribu–Rp200 ribu per hektare?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa masyarakat pemilik lahan hanya menjadi pemasok bahan baku, sementara manfaat ekonomi terbesar justru dinikmati pihak lain.

Bukan sekadar konflik koperasi

Polemik yang mencuat dalam rapat tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan PT Oscar Investama tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian atau pemberhentian pengurus koperasi.

Jika benar terdapat persoalan mengenai status kebun inti, sumber bahan baku, pola kemitraan, dan pembagian hasil kepada pemilik lahan, maka persoalannya jauh lebih luas karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat pekebun, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan perkebunan.

Karena itu, pemerintah daerah bersama dinas teknis dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang perkebunan dinilai perlu melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan hanya mendengar keterangan para pihak.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan usaha PT Oscar Investama telah berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan memang telah memenuhi seluruh persyaratan, tentu dokumen perizinan, sumber bahan baku, status kebun yang diusahakan sendiri, serta pola kemitraan dengan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Oscar Investama maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh persoalan yang diberitakan.

Pertanyaannya kini sederhana: jika tidak memiliki kebun inti, bagaimana PT Oscar Investama memenuhi ketentuan pasokan bahan baku dan dasar legalitas operasionalnya?

Penulis: Syahwani

Editor: Rio

Sumber Foto: Biro Inhil

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA