Hotline News

GMPR Lakukan Aksi Jilid IV, Tantang Kejati Riau Buka Terang Status Afrizal Sintong Dalam Kasus PI 10%

waktu baca 5 menit

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Senin, 7 Sep 2026 10:45 49

Pekanbaru, BeritaPresisi.Com – Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memperjelas penanganan perkara dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat.
Memasuki aksi jilid IV, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) kembali mendatangi Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

Puluhan massa mengikuti aksi yang dimulai sekitar pukul 14.23 WIB tersebut. Dengan membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk, massa mempertanyakan perkembangan penanganan perkara Dana PI Rokan Hilir serta status hukum Afrizal Sintong, khususnya terkait dugaan aliran dana senilai Rp9,2 miliar yang mereka kaitkan dengan fakta persidangan.

Aksi tersebut dikoordinatori M. Idris, Muhammad Amri Hasibuan dan Muhsin.
GMPR menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum, bukan untuk menciptakan kericuhan.
Salah satu spanduk yang dibawa massa bahkan memuat pernyataan bernada keras yang ditujukan kepada Kepala Kejati Riau, I Gede Wirajana, S.H., M.H.
Menguji Bapak I Gede Wirajana, S.H., M.H. apakah mampu mentersangkakan Afrizal atau malah mandul.

Spanduk lainnya menyoroti dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang menurut massa berkaitan dengan fakta persidangan maupun putusan pengadilan.

Empat Kali Aksi Status Afrizal Sintong di Pertanyakan 

Dalam pernyataan sikapnya, GMPR mendesak Kejati Riau melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Afrizal Sintong terkait dugaan penerimaan dan penggunaan uang Rp9,2 miliar yang disebut massa terungkap dalam proses persidangan.

Massa juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan terpenuhi unsur tindak pidana.
GMPR menekankan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi meminta Kejati Riau menjelaskan kepada publik apa dasar hukum dan perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Menurut GMPR, transparansi menjadi penting mengingat perkara yang mereka soroti berkaitan dengan Dana PI Rokan Hilir dengan nilai sekitar Rp551 miliar.
Mereka meminta Kejati Riau memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih dan seluruh pihak yang berdasarkan bukti sah memiliki keterlibatan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Amri : Kenapa Masih Bebas ?

Orator aksi, Muhammad Amri Hasibuan, mempertanyakan belum adanya perkembangan hukum terhadap Afrizal Sintong sebagaimana yang dituntut massa.
“Ini adalah aksi kita yang keempat dan sampai detik ini kami masih melihat Saudara Afrizal Sintong masih bebas di luar sana,” ujar Amri dalam orasinya.
Menurut Amri, GMPR telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada Kejati Riau. Namun, hingga aksi keempat, mereka menilai belum melihat langkah konkret sebagaimana yang mereka harapkan.“Kami menilai Saudara Afrizal Sintong kebal hukum. Kedatangan kami ini juga tidak ingin membuat kekacauan dan anarkis,” tegasnya.
Amri kemudian menyinggung adanya sejumlah pihak yang menurut pengetahuan massa telah diproses dalam perkara tersebut.

Sepengetahuan kami ada sembilan oknum yang terlibat dalam kasus ini, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tetapi Saudara Afrizal Sintong masih bisa bebas,” katanya.

Atas dasar itu, GMPR meminta Kejati Riau memberikan kejelasan mengenai dasar dan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta pihak Kejati Riau agar menangkap dan memenjarakan Saudara Afrizal Sintong,” tegas Amri.

Soroti Dugaan Win- Win Solution 
Dalam orasinya, Amri juga melontarkan dugaan mengenai adanya kemungkinan penyelesaian tertentu antara pihak yang mereka persoalkan dengan Kejati Riau.
“Kami menduga ada win-win solution antara Kejati Riau dengan Saudara Afrizal Sintong,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari massa aksi dan belum merupakan fakta hukum yang terbukti. Karena itu, GMPR meminta Kejati Riau memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Amri juga mempertanyakan apa yang disebutnya sebagai kejanggalan terkait dugaan aliran dana Rp9,2 miliar.

“Kami menduga ada yang janggal dalam proses permasalahan terkait Saudara Afrizal Sintong. Karena pada fakta persidangan, hakim menyebutkan bahwa Saudara Afrizal Sintong telah menerima aliran dana, tetapi kenapa Saudara Afrizal Sintong belum menjadi tersangka sampai hari ini?” katanya.

GMPR Minta Kejati Riau Terbuka
GMPR menyampaikan tujuh poin tuntutan dalam aksi jilid IV.
Di antaranya mendesak Kejati Riau membuka perkembangan perkara Dana PI Rokan Hilir kepada publik, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta mengambil langkah hukum apabila bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

Massa juga meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak tertentu.
Prinsip yang mereka dorong adalah siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah harus diproses sesuai hukum, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dihukum hanya berdasarkan tekanan publik.

Kejati  Riau : Masih Dalam Proses 
Sekitar pukul 14.53 WIB, massa diterima Kaur Kamdal Kejati Riau, Viktor Wood.
Viktor mengapresiasi massa yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan kondusif.

“Terima kasih kepada adik-adik sekalian yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan kondusif,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan GMPR, Viktor menyatakan perkara tersebut masih dalam proses. Aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait permasalahan ini sedang dalam proses dan apa yang adik-adik sampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami agar dapat diproses sesuai SOP di Kejati Riau,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal proses hukum.
“Mari sama-sama kita mengawal kasus ini agar dapat selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Viktor.

Aksi Akan Berlanjut ke Kejagung 
Aksi jilid IV tersebut menunjukkan GMPR belum menghentikan pengawalan terhadap perkara Dana PI Rokan Hilir.Massa bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI di Jakarta apabila mereka menilai belum ada langkah hukum konkret dan penjelasan terbuka dari Kejati Riau.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah proses yang disebut Kejati Riau masih berjalan tersebut akan menghasilkan kejelasan mengenai dugaan aliran dana Rp9,2 miliar, status pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Seluruh tudingan terhadap Afrizal Sintong maupun pihak lainnya dalam berita ini merupakan pernyataan dan tuntutan GMPR. BeritaPresisi.Com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut.

Penulis: Dadang

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA