
MARTAPURA – BeritaPresisi.com
Misteri kematian Woe Min Joeng (70) alias Ibu Yung, pemilik Yung Salon di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mulai terkuak.
Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut berhasil diamankan setelah penyelidikan aparat mengarah hingga ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keduanya disebut merupakan pasangan suami istri.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kematian Ibu Yung yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumah sekaligus tempat usaha salonnya di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, pada Senin (31/8/2026) malam.
Sejumlah luka ditemukan pada tubuh korban. Salah satu yang menjadi perhatian adalah luka tusuk pada bagian leher.
Namun bukan hanya kondisi korban yang mengundang kecurigaan.
Rumah korban ditemukan dalam keadaan berantakan. Telepon seluler dan kunci rumah tidak ditemukan, sementara sejumlah perhiasan korban juga diduga hilang.
Rangkaian fakta awal inilah yang membuat penyelidikan mengarah kuat pada dugaan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Salah satu bagian penting yang kini didalami penyidik adalah bagaimana kedua terduga pelaku bisa berada di rumah korban.
Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan perkara, keduanya diduga mendatangi Yung Salon dengan modus berpura-pura hendak menggunakan jasa potong rambut.
Dugaan modus tersebut menjadi titik krusial.
Sebab apabila terbukti, penyidik harus mengurai apakah sejak sebelum memasuki rumah korban telah terdapat niat melakukan kejahatan, atau niat tersebut muncul setelah keduanya berada di lokasi.
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: siapa yang melakukan kekerasan terhadap korban, siapa yang mengambil barang, dan bagaimana pembagian peran antara keduanya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga sekitar merasa curiga karena Ibu Yung tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya.
Kecurigaan itu berujung pada temuan mengejutkan.
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah di dalam rumah. Informasi yang dihimpun menyebut penemuan terjadi sekitar pukul 22.20–22.30 WITA.
Aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi, memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti serta keterangan saksi dikumpulkan.
Sejak pemeriksaan awal, kematian perempuan berusia 70 tahun tersebut tidak diperlakukan sebagai kematian biasa.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Banjar Ipda Pasya Hassyanda, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan sementara mengarah pada pencurian dengan kekerasan, dengan kemungkinan konstruksi perkara berkembang berdasarkan hasil penyidikan.
Kondisi rumah korban memberikan petunjuk penting.
Ruangan disebut dalam keadaan berantakan. Telepon seluler dan kunci rumah korban tidak ditemukan.
Informasi mengenai hilangnya sejumlah perhiasan kemudian semakin menguatkan dugaan bahwa kematian korban berkaitan dengan tindak pidana terhadap harta benda.
Tetapi penyidik masih memiliki pekerjaan besar.
Tidak cukup hanya membuktikan bahwa barang korban hilang.
Aparat harus menghubungkan penguasaan atau hilangnya barang tersebut dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Termasuk membuktikan apakah barang-barang itu memang menjadi sasaran sejak awal, diambil setelah korban dilumpuhkan, atau terdapat motif lain di balik peristiwa tersebut.
Penyelidikan kemudian bergerak keluar dari Kabupaten Banjar.
Informasi yang dikumpulkan aparat mengarah pada keberadaan dua orang yang diduga terlibat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tim gabungan yang disebut melibatkan jajaran Resmob Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polres Banjar, Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat kemudian melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil.
Kedua terduga pelaku ditemukan dan diamankan di sebuah tempat kos di kawasan Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dalam materi publikasi pengungkapan perkara, kepolisian juga menyebut salah seorang terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika proses pengembangan dilakukan sehingga aparat mengambil tindakan kepolisian.
Keterangan tersebut merupakan versi kepolisian yang menjadi bagian dari proses penyidikan dan masih akan diuji bersama alat bukti lainnya dalam proses hukum.
Diamankannya dua orang yang diduga terlibat memang menjadi titik terang. Namun justru dari sinilah pekerjaan pembuktian sesungguhnya dimulai.
Penyidik harus menyusun kembali rangkaian peristiwa secara utuh.
Kapan niat melakukan kejahatan muncul?
Mengapa Yung Salon dipilih?
Apakah korban telah dikenal sebelumnya?
Siapa yang melakukan kekerasan?
Siapa yang mengambil barang korban?
Apakah keduanya sejak awal mempunyai kesepakatan melakukan kejahatan?
Dan yang paling penting: apakah kematian korban merupakan akibat kekerasan dalam rangka mengambil barang, atau sejak awal memang terdapat kehendak menghilangkan nyawa korban?
Pembuktian terhadap pertanyaan tersebut akan sangat menentukan konstruksi pidana yang diterapkan.
Secara hukum, meninggalnya korban tidak otomatis membuat setiap perkara dengan akibat kematian dikonstruksikan dengan delik yang sama.
Penyidik harus melihat niat pelaku, rangkaian perbuatan, cara kekerasan dilakukan, hubungan kekerasan dengan pengambilan barang, kemungkinan perencanaan, serta peran masing-masing pihak.
Apabila kekerasan dilakukan dalam rangka mempersiapkan, mempermudah atau mempertahankan penguasaan atas barang dan kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, konstruksi hukumnya dapat berbeda dengan pembunuhan yang memang sejak awal diarahkan untuk menghilangkan nyawa.
Apabila ditemukan indikasi perencanaan, penyidik juga harus membuktikan adanya rangkaian fakta yang menunjukkan unsur tersebut.
Karena itu, hasil autopsi atau pemeriksaan forensik, keterangan saksi, barang bukti, jejak komunikasi, rekaman elektronik apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku menjadi sangat penting.
Keberhasilan menemukan dua orang yang diduga terlibat hingga ke Kalimantan Tengah hanya dalam hitungan hari menunjukkan penyelidikan perkara bergerak cepat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan perempuan lanjut usia yang menjalankan usaha salon di kawasan permukiman Martapura.
Koordinasi aparat lintas wilayah juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan.
Dari Martapura, jejak penyelidikan bergerak hingga Kapuas. Kini kedua terduga pelaku telah berada dalam penanganan aparat untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun penangkapan bukanlah kesimpulan akhir.
Meski polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Keterlibatan, peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan pada akhirnya diuji melalui proses peradilan.
Di sisi lain, keluarga korban dan masyarakat berhak memperoleh pengungkapan perkara yang terang, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kematian Ibu Yung yang semula menyisakan misteri kini mulai mendapatkan titik terang.
Dua orang telah diamankan.
Jejak mereka ditemukan hingga Kalimantan Tengah.
Tetapi satu bagian terpenting masih harus dibongkar penyidik: apa yang sebenarnya terjadi di dalam Yung Salon sebelum perempuan berusia 70 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah?
Apakah sejak awal kedatangan ke salon telah tersusun rencana mengambil harta korban? Siapa yang melakukan kekerasan fatal? Apa peran masing-masing? Dan apakah kematian korban merupakan akibat dari perampokan atau terdapat motif lain yang lebih jauh?
BeritaPresisi.com akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini hingga motif, pembagian peran, barang bukti dan konstruksi pidana terhadap para pihak diungkap secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar