Hotline News

FABA PLTU Diduga Mengandung Logam Berat dan Senyawa Berbahaya Bagi Tubuh Manusia, Debu Beterbangan di Pinggir Jalan Parit 21, Kesehatan Warga Dipertanyakan

waktu baca 3 menit

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sabtu, 5 Sep 2026 06:00 2

Indragiri Hilir, BeritaPresisi.com — Keberadaan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan Parit 21, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menjadi sorotan.

FABA yang terlihat diletakkan di sekitar pinggir jalan menuju kawasan PLTU diduga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Debu dari material tersebut dikhawatirkan beterbangan saat tertiup angin dan terhirup oleh pengguna jalan maupun pekerja di sekitar kawasan PLTU.

Kekhawatiran semakin muncul karena FABA dapat mengandung berbagai unsur dan senyawa tertentu yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium, termasuk merkuri, arsenik, timbal, oksida serta unsur logam lainnya. Karena itu, kandungan sebenarnya dari FABA yang berada di lokasi tersebut perlu diuji secara terbuka oleh instansi berwenang.

Areal jalan dari Pelabuhan Parit menuju PLTU juga diketahui menjadi salah satu kawasan yang kerap dilalui masyarakat Inhil untuk berkendara, bersantai dan menikmati suasana sekitar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah masyarakat yang melintas setiap hari telah mendapatkan jaminan bahwa material FABA di sekitar jalan tersebut aman bagi kesehatan?

Pemerintah Diminta Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penempatan FABA tersebut.

Jika diperlukan, akses atau aktivitas masyarakat di sekitar titik penumpukan dapat dibatasi sementara sampai dilakukan kajian lingkungan dan pengujian laboratorium terhadap kandungan FABA, khususnya apabila material tersebut terbukti mudah beterbangan dan berpotensi mengganggu kualitas udara.

Langkah tersebut dinilai penting bukan untuk menghambat aktivitas PLTU, tetapi untuk memastikan keselamatan masyarakat dan pekerja tidak diabaikan.

Status Non-B3 Bukan Berarti Boleh Dibuang Sembarangan

FABA dari kegiatan pembakaran batu bara memang telah mengalami perubahan pengaturan dan dalam kondisi tertentu tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Namun, perubahan status tersebut bukan berarti FABA dapat ditempatkan atau digunakan secara sembarangan.

Pemanfaatan FABA tetap harus memperhatikan ketentuan teknis, lokasi, potensi pencemaran, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

Hal ini menjadi semakin penting apabila FABA ditempatkan di kawasan yang memiliki karakteristik lingkungan sensitif, termasuk kawasan gambut yang memiliki kondisi hidrologi dan sifat tanah yang berbeda dengan lahan mineral.

PLTU Disebut Tidak Mengawasi Lokasi Penimbunan

Dalam wawancara dengan media, pihak PLTU sebelumnya menyampaikan bahwa mereka tidak mengawasi lokasi di mana FABA tersebut ditimbun.

Pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan baru yang perlu dijawab secara terbuka.

Jika FABA berasal dari aktivitas PLTU, siapa yang bertanggung jawab memastikan material tersebut dikelola, diangkut dan ditempatkan sesuai ketentuan? Apakah pihak pengelola telah memastikan lokasi penempatan memiliki dasar persetujuan dan dokumen lingkungan yang diperlukan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab oleh pihak PLTU maupun instansi pemerintah terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Tunggu Ada Korban

Persoalan FABA tidak semestinya hanya dilihat dari statusnya sebagai limbah non-B3. Aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana material tersebut dikelola di lapangan dan apakah terdapat paparan debu yang dapat mengganggu masyarakat.

Pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup dan pihak terkait dinilai perlu melakukan inspeksi lapangan, mengambil sampel FABA untuk pengujian laboratorium serta memeriksa dokumen pengelolaan dan pemanfaatannya.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau risiko terhadap masyarakat, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.

Jangan sampai label “non-B3” membuat potensi risiko kesehatan dan lingkungan diabaikan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PLTU, pemerintah daerah maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan FABA tersebut. (Syahwani)

Penulis: Syahwani

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Biro Inhil

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA